Larangan ASN Mudik, Ini Penegasan BKPSDM Kota Bima - Bima News

Rabu, 21 April 2021

Larangan ASN Mudik, Ini Penegasan BKPSDM Kota Bima

A Roosyid
A Roosyid Ruum Hadi
 

BimaNews.id,KOTA BIMA-BKPSDM Kota Bima mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak menambah libur saat lebaran nanti. Apalagi nekat mudik, maka dikenakan sanksi , minimal pemotongan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai).

Larangan mudik bagi ASN ini, tercantum pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 8 Tahun 2021, tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Masa Pandemi Covid-19.

Surat edaran tersebut ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo pada Rabu (7/4/2021)."Pegawai aparatur sipil negara dan keluarganya dilarang berpergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021," dikutip dari surat edaran tersebut.

Tjahjo juga meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tidak memberikan izin cuti Lebaran kepada ASN.

Atas aturan ini, BKPSDM Kota Bima yang dikonfirmasi mengaku belum mendapatkan petunjuk yang jelas terkait larangan mudik ASN tersebut.

"Tapi kalau membaca penyampaian pusat, sudah, " aku Kabid Pengembangan SDM BKPSDM Kota Bima, A Roosyid Ruum Hadi, Rabu (21/4).

Dipastikannya, BKPSDM tidak akan memberikan cuti atau perpanjang libur pada seluruh ASN di Pemkot Bima. Kecuali waktu libur itu sendiri.

BKPSDM katanya, akan membentuk tim yang akan menginspeksi setiap OPD, bagian dan satuan kerja sehari sebelum libur dan sehari setelah libur lebaran.

Jika ditemukan ASN belum masuk, sanksi akan diterapkan. Seperti pemotongan TPP atau bentuk sanksi lainnya sesuai aturan yang ada.

Dalam SE Mendagri, juga telah mengatur pengecualian bagi ASN sehingga dibolehkan bepergian. ASN masih dapat berpergian ke luar daerah dengan alasan mendesak atau mendapat penugasan.

ASN harus mendapat izin atau surat tugas dari dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon III), Kepala Kantor Satuan Kerja, atau Pejabat Pembina Kepegawaian di instansinya. (tin)

 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda