A Roosyid Ruum Hadi |
BimaNews.id,KOTA
BIMA-BKPSDM Kota Bima mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak menambah
libur saat lebaran nanti. Apalagi nekat mudik, maka dikenakan sanksi , minimal
pemotongan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai).
Larangan
mudik bagi ASN ini, tercantum pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan dan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 8 Tahun 2021, tentang
Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi
Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Masa Pandemi Covid-19.
Surat edaran
tersebut ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo pada Rabu (7/4/2021)."Pegawai
aparatur sipil negara dan keluarganya dilarang berpergian ke luar daerah
dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021," dikutip dari
surat edaran tersebut.
Tjahjo juga
meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tidak memberikan izin cuti Lebaran
kepada ASN.
Atas aturan
ini, BKPSDM Kota Bima yang dikonfirmasi mengaku belum mendapatkan petunjuk yang
jelas terkait larangan mudik ASN tersebut.
"Tapi
kalau membaca penyampaian pusat, sudah, " aku Kabid Pengembangan SDM
BKPSDM Kota Bima, A Roosyid Ruum Hadi, Rabu (21/4).
Dipastikannya,
BKPSDM tidak akan memberikan cuti atau perpanjang libur pada seluruh ASN di
Pemkot Bima. Kecuali waktu libur itu sendiri.
BKPSDM katanya,
akan membentuk tim yang akan menginspeksi setiap OPD, bagian dan satuan kerja
sehari sebelum libur dan sehari setelah libur lebaran.
Jika
ditemukan ASN belum masuk, sanksi akan diterapkan. Seperti pemotongan TPP atau
bentuk sanksi lainnya sesuai aturan yang ada.
Dalam SE
Mendagri, juga telah mengatur pengecualian bagi ASN sehingga dibolehkan
bepergian. ASN masih dapat berpergian ke luar daerah dengan alasan mendesak
atau mendapat penugasan.
ASN harus
mendapat izin atau surat tugas dari dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
(eselon III), Kepala Kantor Satuan Kerja, atau Pejabat Pembina Kepegawaian di
instansinya. (tin)