Pasutri asal Kelurahan Tanjung, bersama barang bukti yang diamankan, digelar Satuan Resnarkoba Polres Bima Kota |
BimaNews.id,KOTA
BIMA-Pasangan Suami Istri (Pasutri) berinisial I alias G, 37 tahun dan
isterinya FTP, 24 tahun diciduk jelang Imsak,
karena diduga sebagai pengedar Sabu. Mereka ditangkap di rumahnya, sekitar
pukul 04.00 Wita, Sabtu (24/4).
Kapolres
Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono mengatakan, pelaku inisial I alias G merupakan residivis
kasus narkoba. "Pelaku kembali ditangkap bersama istrinya," ungkap Kapolres.
Saat penggeledahan
kata kapolres, tim Opsnal menemukan dan mengamankan barang bukti berupa satu lembar plastik klip berisi sabu-sabu seberat
2,93 gram. Barang bukti lainnya, berupa satu plastik klip bening kosong, satu timbangan elektrik, satu rangkaian bong,
dua ATM BNI.
Kemudian empat
unit HP, dua gunting, satu tabung kaca bening, dua sumbu, tiga
korek gas, satu isolasi, lima sedotan sedotan air minum, satu pisau dan uang Rp 3.115.000.
"Pelaku
dan barang bukti kini diamankan di Satresnarkoba untuk pemeriksaan lebih
lanjut," pungkasnya. (tin)