Jumhar Menang di PN, LD Harus Lunasi Utang dan Asetnya Disita - Bima News

Rabu, 21 April 2021

Jumhar Menang di PN, LD Harus Lunasi Utang dan Asetnya Disita

Putusan PN
Dedy Sadikin (Kiri) bersama Jumhar didampingi suami menunjukan putusan Pengadilan Raba Bima, di kediaman Jumhar, Kelurahan Penanae, Kecamatan Raba, Rabu (21/4). 
 

BimaNews.id,KOTA BIMA-Urusan utang piutang antara LD dan Jumhariah ternyata tidak hanya sampai di meja legislatif. Tapi berbuntut panjang hingga ke meja hijau.

Senin (19/4) lalu Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima mengabulkan gugatan Jumhariah terkait urusan utang tersebut. Putusan Pengadilan Negeri Raba Bima tertuang pada register perkara nomor 05/Pdt.GS/2021/PN.RBI.

Dedy Sadikin kuasa hukum Jumhar mengatakan, ada tujuh poin dalam putusan tersebut. Diantarnya, akan menyita aset milik LD mantan bendahara Bagian Umum Setda Kota Bima.

Di lembar putusan itu menjelaskan, aset yang akan disita berupa 1 unit rumah berikut tanah pekarangan. Sertifikat Hak Milik Nomor 129/1985 atas nama Imam Mauluddin. Aset ini berletak di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Rabadompu Barat, Kecamatan Raba.

"Setelah disita aset tersebut akan dilelang. Hasilnya akan dipotong untuk diberikan pada penggugat atau klien kami," katanya saat ditemui di kediaman Jumhar, Kelurahan Penanae, Kecamatan Raba, Rabu (21/4).

Sebelum aset tersebut disita, tergugat LD harus membayar hutang pada Jumhar sebesar Rp 470 juta secara tunai. Sebab hakim menilai apa yang dilakukan LD sebagai wanprestasi (Tidak melakukan kewajiban sesuai perjanjian awal, red).

"Kalau tergugat tidak mau membayar hingga batas waktu yang ditentukan. PN akan eksekusi dengan bantuan aparat keamanan kemudian diserahkan ke KPKNL untuk dilelang," jelas Dedy.

Dedy menegaskan keputusan PN ini sekaligus  jawaban rumor yang menyatakan kliennya sebagai rentenir. Karena pada gugatan ini, LD meminjam uang senilai Rp 1 miliar. Itu dimulai sejak Desember 2018 sampai Desember 2020. Sementara yang baru dikembalikan Rp 530 juta. Sisa masih Rp 470 juta.

"Kalau klien kami renternir tidak mungkin kami gugat dengan angka segitu dong. Pasti kami hitung dengan bunga. Tapi faktanya saat ini hanya sisa piutang yang harus dikembalikan Rp 470 juta," tandas Dedy sambil menunjukan dokumen putusan pengadilan.

Disinggung soal kinerja Pansus DPRD Kota Bima? Dedy  mengungkapkan tidak ada progres yang berarti. Bahkan putus di tengah jalan. (nk)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda