Dedy Sadikin (Kiri) bersama Jumhar didampingi suami menunjukan putusan Pengadilan Raba Bima, di kediaman Jumhar, Kelurahan Penanae, Kecamatan Raba, Rabu (21/4). |
BimaNews.id,KOTA
BIMA-Urusan utang piutang antara LD dan Jumhariah ternyata tidak hanya sampai
di meja legislatif. Tapi berbuntut panjang hingga ke meja hijau.
Senin (19/4)
lalu Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima mengabulkan gugatan Jumhariah terkait
urusan utang tersebut. Putusan Pengadilan Negeri Raba Bima tertuang pada
register perkara nomor 05/Pdt.GS/2021/PN.RBI.
Dedy Sadikin
kuasa hukum Jumhar mengatakan, ada tujuh poin dalam putusan tersebut.
Diantarnya, akan menyita aset milik LD mantan bendahara Bagian Umum Setda Kota
Bima.
Di lembar
putusan itu menjelaskan, aset yang akan disita berupa 1 unit rumah berikut
tanah pekarangan. Sertifikat Hak Milik Nomor 129/1985 atas nama Imam Mauluddin.
Aset ini berletak di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Rabadompu Barat, Kecamatan
Raba.
"Setelah
disita aset tersebut akan dilelang. Hasilnya akan dipotong untuk diberikan pada
penggugat atau klien kami," katanya saat ditemui di kediaman Jumhar,
Kelurahan Penanae, Kecamatan Raba, Rabu (21/4).
Sebelum aset
tersebut disita, tergugat LD harus membayar hutang pada Jumhar sebesar Rp 470
juta secara tunai. Sebab hakim menilai apa yang dilakukan LD sebagai
wanprestasi (Tidak melakukan kewajiban sesuai perjanjian awal, red).
"Kalau
tergugat tidak mau membayar hingga batas waktu yang ditentukan. PN akan eksekusi
dengan bantuan aparat keamanan kemudian diserahkan ke KPKNL untuk
dilelang," jelas Dedy.
Dedy
menegaskan keputusan PN ini sekaligus jawaban rumor yang menyatakan kliennya sebagai
rentenir. Karena pada gugatan ini, LD meminjam uang senilai Rp 1 miliar. Itu
dimulai sejak Desember 2018 sampai Desember 2020. Sementara yang baru
dikembalikan Rp 530 juta. Sisa masih Rp 470 juta.
"Kalau
klien kami renternir tidak mungkin kami gugat dengan angka segitu dong. Pasti
kami hitung dengan bunga. Tapi faktanya saat ini hanya sisa piutang yang harus
dikembalikan Rp 470 juta," tandas Dedy sambil menunjukan dokumen putusan pengadilan.
Disinggung
soal kinerja Pansus DPRD Kota Bima? Dedy
mengungkapkan tidak ada progres yang berarti. Bahkan putus di tengah
jalan. (nk)