Iwan Setiawan SE |
BimaNews.id, BIMA-Pemerintah
kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap dua, senilai Rp 1,2
juta. Bantuan itu diperuntukkan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah
(UMKM).
Bagi pelaku
UMKM yang ingin mendaftar, bisa dilakukan di kantor desa masing-masing.
Pendaftaran dibuka hingga 30 April 2021 mendatang.
Kepala Dinas
Koperasi dan UMKM Kabupaten Bima, Iwan Setiawan SE mengatakan, Bantuan
Produktif Usaha Mikro (BPUM) diperuntukan pada pelaku UMKM yang belum
mendapatkan bantuan peminjaman dari Bank. Ini berlaku juga bagi istri Aparatur
Sipil Negara (ASN). Termasuk bukan karyawan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Istri
kepala desa atau istri polisi bisa juga mendaftar untuk mendapatkan BPUM. Yang
penting mereka tidak sedang ada pinjaman KUR di bank," jelas Iwan
Setiawan, Selasa (27/4).
Ketentuan
tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Koperasi dan UMKM, Nomor 2 tahun 2021,
tentang pedoman umum penyaluran BPUM tahap dua. Serta perubahan peraturan
menteri koperasi dan UMKM, Nomor 6 Tahun 2020.
Pendaftaran
calon penerima BPUM, hingga saat ini masih berlangsung di dinas setempat.
Pendaftaran juga bisa dilakukan di kantor desa masing-masing.
"Pendaftaran
tidak mesti di dinas, bisa juga di kantor desa. Nanti, pihak desa yang bawa
berkasnya ke sini," sebut alumni Unram ini. (cr-jul)