Istri ASN dan Polri Bisa Dapat BLT Tahap Dua, Syaratnya Tidak Sedang Ada Pinjaman KUR di Bank - Bima News

Rabu, 28 April 2021

Istri ASN dan Polri Bisa Dapat BLT Tahap Dua, Syaratnya Tidak Sedang Ada Pinjaman KUR di Bank

Iwan
Iwan Setiawan SE
 

BimaNews.id, BIMA-Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap dua, senilai Rp 1,2 juta. Bantuan itu diperuntukkan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Bagi pelaku UMKM yang ingin mendaftar, bisa dilakukan di kantor desa masing-masing. Pendaftaran dibuka hingga 30 April 2021 mendatang.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bima, Iwan Setiawan SE mengatakan, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) diperuntukan pada pelaku UMKM yang belum mendapatkan bantuan peminjaman dari Bank. Ini berlaku juga bagi istri Aparatur Sipil Negara (ASN). Termasuk bukan karyawan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Istri kepala desa atau istri polisi bisa juga mendaftar untuk mendapatkan BPUM. Yang penting mereka tidak sedang ada pinjaman KUR di bank," jelas Iwan Setiawan, Selasa (27/4).

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Koperasi dan UMKM, Nomor 2 tahun 2021, tentang pedoman umum penyaluran BPUM tahap dua. Serta perubahan peraturan menteri koperasi dan UMKM, Nomor 6 Tahun 2020.

Pendaftaran calon penerima BPUM, hingga saat ini masih berlangsung di dinas setempat. Pendaftaran juga bisa dilakukan di kantor desa masing-masing.

"Pendaftaran tidak mesti di dinas, bisa juga di kantor desa. Nanti, pihak desa yang bawa berkasnya ke sini," sebut alumni Unram ini. (cr-jul)

 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda