Lima dari delapan anggota dewan menginisiasi penggunaan hak angket untuk mengusut penyerahan aset dari Pemerintah Kabupaten ke Pemkot Bima beberapa waktu lalu. |
Hak angket merupakan hak anggota dewan untuk menyelidiki terhadap kebijakan diambil pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat. Jangan sampai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Delapan anggota dewan yang mengajukan hak angket itu diantaranya, Edi Mukhlis dari Fraksi Nasdem, Rafidin dari Fraksi PAN, Mustakim dari Fraksi Nasdem. Firdaus dari PDI Perjuangan, Ramdin dari Partai Golkar, H Abdurahman, H Mustakim Fraksi BNR dan M Aminullah Fraksi PAN.
Keinginan menggunakan hak angket ini, disampaikan saat rapat dengar pendapat bersama Sekda Kabupaten Bima H Taufik HAK, Rabu (24/4) di Kantor DPRD Kabupaten Bima. Form usulan sempat diajukan ke pimpinan sidang, M Aminullah.
"Silakan surat usulan hak angket itu disampaikan pada sekretariat dewan. Sertakan alasan dan dasar yang konkrit atas keinginan hak angket itu," jawab Aminullah.
Setelah mendengarkan jawaban pimpinan sidang, Edi Mukhlis satu diantara inisiator hak angket ini, akan menyusun surat sesuai regulasi yang ada .
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bima ini mengaku, usulan hak angket sangat diperlukan. Untuk mengetahui apa alasan dan dasar penyerahan aset, yang dianggap tanpa etika. Tidak saling menghargai antar sesama penyelenggara daerah.
Mestinya kata Edi, eksekutif menginformasikan pada lembaga dewan. Minimal duduk bersama membahas keinginan pemerintah Kabupaten Bima menyerahkan asset pada Pemkot Bima.
"Bukan karena ada penekanan
dari siapapun atau lembaga manapun," tandasnya. (tin)