Sejumlah pintu Kantor PDAM Bima disegel karyawan setempat pada Selasa (12/4). |
BimaNews.id,KOTA BIMA-Kisruh soal gaji selama 31 bulan tidak dibayar. Puluhan karyawan menyegel kantor PDAM Bima pada Selasa (12/4).
Direktur
PDAM Bima, H Khairudin dikonfirmasi soal penyegelan itu menanggapinya dengan
santai. Kendati diakui, aksi itu sebagai kesalahan fatal.
‘’Seharusnya
mereka (karyawan PDAM) turun aksi ke
jalan atau menyegel Kantor DPRD Kabupaten Bima, terutama ruang komisi 2,’’ kata
Khairudin pada media ini, Kamis (15/4).
Kalau karyawan
PDAM menyegel ruangan komisi 2 DPRD Kabupaten Bima. Dia pun akan turun, ambil bagian pada aksi
tersebut.
Komisi 2
DPRD Kabupaten Bima kata Khairudin sebagai biang masalah. Tidak membahas dan
mengetok Peraturan Daerah (Perda) tentang penyertaan modal untuk PDAM yang
diusulkan tahun 2020 lalu.
Komisi 2
Kata Khairudin, mengaitkan anggaran
penyertaan untuk PDAM dengan persoalan
politik. Untuk kepentingan Pasangan
Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bima.
"Padahal faktanya tidak begitu. Malah PDAM setiap tahun, dua kali diaudit oleh BPKP. Kalau ada penyimpangan pasti terbongkar," katanya.
Dampak tidak
memiliki Perda pernyataan modal, PDAM kata dia sulit mendapat suntikan anggaran
dari pemerintah maupun dari pihak lain. Imbasnya, gaji karyawan sudah 31 bulan
belum dibayar.
"Tidak
mungkin ada bantuan untuk PDAM, selama belum
ada Perda yang mengatur soal penyertaan moda. Kalau ada Perda, saya optimis, banyak
pihak yang akan membantu," akunya.
Pasca
penyegelan kantor PDAM, distribusi air ke semua wilayah terganggu. Karyawan yang
terlibat dalam aksi kemarin itu akunya, merupakan pengendali distribusi air di
setiap wilayah. (cr-jul)