Anggota DPD RI, H. Achmad Sukisman Azmy (kanan) bersama Gubernur NTB, Zulkieflimansyah saat berada di Kota Bima beberapa hari lalu |
BimaNews.id,KOTA BIMA-Anggota
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Ir H Achmad Sukisman Azmy MHum berjanji akan
memperjuangkan pembentukan tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) di NTB. Termasuk,
pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa.
"Saya
kira sudah selayaknya Pulau Sumbawa jadi DOB," kata H Achmad Sukisman pada
media ini.
Ditemui di
Hotel Marina inn Kota Bima, mantan Ketua PWI NTB ini siap memperjuangkan
pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa. "Setelah pemekaran Papua, kita harap Pulau
Sumbawa jadi kloter prioritas DOB berikutnya," harap adik kandung Bupati
Lombok Timur ini.
Selama
undang-undang otonomi berlaku tegas bapak tiga anak ini, tidak menutup kemungkinan pulau
Sumbawa jadi provinsi pemekaran. Apalagi usulan pemekaran ini sudah berlangsung
sejak tahun 2014.
"Sebelumnya
kami sudah bahas soal ini bersama Komisi 1 DPR RI. Sekarang tugas kita mendorong
tim percepatan pembentukan DOB," jelas pria yang akrab disapa H Sukis ini.
Pembentukan
Provinsi Pulau Sumbawa kata dia, secara teknis sudah memenuhi syarat dari
segala aspek. Mulai dari potensi daerah
seperti, sumber daya alam maupun sumber daya manusia. Kemudian, kemampuan
ekonomi, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas wilayah dan
lain-lain.
"Kita
punya potensi daerah yang besar," katanya.
Bahkan kata
H Sukis, Pulau Sumbawa sudah diakui Mendagri. Cuman, selama ini Mendagri beralasan
tidak ada anggaran. "Giliran BUMN yang rugi, tetap dibiayai juga oleh
pemerintah," sindirnya.
H Sukis juga
tidak ingin pemekaran provinsi karena kepentingan politik. Tapi, benar-benar untuk
percepatan pembangunan dan kemakmuran bagi masyarakat.
"Kalau
dikaitkan dengan politik, repot sudah," katanya.
Sementara
dua daerah lain yang bakal dorong menjadi DOB lanjut H Sukis yakni, Kabupaten
Lombok Selatan (KLS) dan Kota Samawa Rea (KSR). Sedangkan usulan pemekaran
Kabupaten Bima Timur, belum tahu persis. Bisa saja, Bima Timur diusul melalui
DPR RI atau pemerintah melalui Kemendagri.
"Usulan
pemekaran DOB ada tiga pintu. Bisa melalui DPD RI, DPR RI dan pemerintah.
Khusus DPD, data usulan pemekaran DOB terbaru sudah 183 daerah, baik provinsi maupun kota
dan kabupaten se Indonesia," pungkasnya. (jw)