H Tafisr HA Majid |
BimaNews.id, KOTA
BIMA-Jelang Idul Fitri, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bima telah
bersurat ke sejumlah perusahaan. Disnaker menekankan, agar perusahaan wajib
membayar THR secara penuh dan tepat waktu.
"Surat
sudah dikirim sejak Selasa kemarin. Setiap perusahaan wajib memberikan THR pada
karyawan sebesar satu kali gaji," jelas Ir H Tafsir, Kadis
Ketenagakerjaan, Kamis (29/4).
Sebagian
besar perusahaan di Kota Bima saat ini kata dia, menggaji karyawan dengan angka
bervariatif. Mulai dari Rp 1 juta hingga 1,5 juta. Padahal, seharusnya gaji karyawan, sesuai Upah Minimun Kota (UMK)
Bima yakni, Rp 2.250.000.
"Soal
UMK ini, sudah sering kita sampaikan. Karena itu sudah jadi ketentuan,
perusahaan harus menggaji karyawan sesuai UMK," bebernya.
Namun kata
dia, banyak perusahaan di Kota Bima yang tidak mampu menerapkan aturan
penggajian tersebut. Apalagi, bagi perusahan menengah ke bawah seperti Usaha
Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), toko dan lain-lain, omzetnya makin menurun akibat
Pandemi.
"Kalau
omzet mereka rendah, kami tidak bisa memaksa untuk menggaji karyawan sesuai
UMK," tuturnya.
Terlebih
Disnaker Kota kata dia, kewenangannya hanya sebatas pembinaan. Bukan pemberi
sanksi. Apalagi memaksa perusahaan untuk menggaji karyawan sesuai UMK. Karena
fungsi pengawasan itu tanggungjawab Disnaker Provinsi NTB, berdasarkan UU Nomor
23 Tahun 2014. (cr-jul)