Muhammad Iksan SST.MM |
BimaNew.id,DOMPU-Bupati Dompu Kader Jaelani keluarkan Surat Edaran (SE) tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan 1442H. Pada SE tertanggal 12 april tersebut, jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dikurangi.
Kabag Prokopim Setda Dompu Muhammad Iksan SST MM mengatakan, pengurangan jam kerja untuk efektivitas pelayanan dan kinerja PNS. Bagi ASN pada perangkat daerah yang lima hari kerja dimulai pukul 08.00-15.30 Wita. Dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 Wita. Jam kerja ini berlaku Senin hingga Kamis.
"Untuk hari Jumat, jam kerja mulai pukul 08.00-15.00 Wita. Waktu istirahat pukul 11.00- 13.30 Wita," kata Iksan.
Sementara, perangkat daerah seperti kantor pelayanan yang memberlakukan enam hari kerja, hanya 6 jam sehari. Mulai Senin sampai Kamis.
"Kalau Jum’at pukul 08.00-10.30 Wita dan Sabtu 08.00-11.00 Wita," jelasnya.
Dari SE
Bupati tersebut kata dia, ada pemangkasan 1 jam dari waktu normal. Sehingga
selama satu Minggu, PNS hanya bekerja minimal 32,5 jam.
Di SE itu , diminta pimpinan OPD memastikan tercapainya kinerja pemerintah. Memastikan tingkat kehadiran PNS serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
"Bupati
harap setiap OPD untuk mematuhi SE ini dengan sebaik-baiknya sesuai dengan
ketentuan yang berlaku," pungkasnya. (jw)