AKBP Haryo Tejo Wicaksono |
BimaNews.id,KOTA BIMA-Wakil Wali Kota Bima, Feri
Sofiyan masih sebagai tersangka kasus pengelolaan lingkungan hidup di Bonto,
Kelurahan Kolo. Kasusnya masih di tangan Polres Bima Kota.
Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo
Wicaksono dikonfirmasi beberapa wktu lalu mengatakan, berkas kasus telah
dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima. Namun dikembalikan, karena ada
beberapa hal yang harus dilengkapi. Seperti keterangan ahli pidana dan ahli
lingkungan hidup.
"Karena terkait lingkungan hidup.
Status bapak wakil wali kota masih tersangka, " ungkapnya.
Untuk penetapan tersangka, Haryo
memastikan tidak ada masa kadaluarsa. Pihaknya sedang melengkapi petunjuk dari kejaksaan.
Disinggung, wakil wali kota telah
mendapatkan izin dari Provinsi NTB untuk pembangunan Jetty di Bonto? Haryo
mengaku belum mengetahui izin apa yang dikeluarkan tersebut. Apakah berkaitan
dengan pembangunan Jetty ataukah dengan lokasi pariwisata. (tin)