Iptu Adhar S Sos |
BimaNews.id,BIMA- Berkas kasus pemerkosaan dua anak
kandung dengan tersangka HA, 45 tahun,
warga Desa Tumpu, Kecamatan Bolo dinyatakan lengkap. Berkas di P21, kini kasusnya ditangani
di Kejaksaan Negeri Raba Bima.
Pelimpahan berkas kasus bersama tersangka
kata Kasat Reskrim Polres Bima Kabupaten, Iptu Adhar SSos sejak Maret lalu. ‘’Setelah dua berkas kita
limpahkan ke kejaksaan. Terakhir Maret lalu, berkas kasus dinyatakan lengkap,’’
katanya pada Radar Tambora, Senin
(12/4).
Kasus pemerkosaan ini
dilaporkan sekitar Oktober 2020 lalu. HA diduga memperkosa dua orang anak
kandungnya.
Kasus ini terungkap kata dia, ketika anak
perempuannya yang masih duduk di bangku SMP minta dibelikan HP seharga Rp 300 ribu. Permintaan korban disanggupi pelaku, dengan syarat mau melayani nafus bejatnya.
Karena korban membutuhkan HP, terpaksa melayani keinginan ayah kandungnya tersebut. "Kasus itu
terbongkar setelah korban menceritakan kejadian itu pada temannya. Saat mereka nonton hiburan malam,’’ tuturnya.
Adhar tidak bisa menceritakan secara detail kasus incess tersebut, karena dikhawatirkan akan berpengaruh terhadap psikis korban. "Harap maklum ya dek," tutup Adhar. (ar)