Terduga Bandar narkoba asal Desa Rai Oi, Kecamatan Sape bersama barang bukti yang digelar Satuan Narkoba Polres Bima Kota |
BimaNews.id,BIMA-Lagi Polres Bima Kota mengungkap kasus narkoba di wilayah
hukum Polres Bima Kota. Kamis (15/04) sekitar pukul 05.00 dini hari tadi, tim
Puma Polres Bima Kota berhasil manangkap bandar narkoba di Desa Rai Oi, Kecamatan
Sape.
Kapolres
Bima Kota melalui Kasubbag Humas Iptu Jufrin mengungkap, bandar narkoba yang
ditangkap berinisial ID, 38 tahun, warga Desa Rai Oi, Kecamatan Sape.
"ID
ditangkap di rumahnya saat sedang asyik mengisap sabu-sabu," ungkapnya.
Saat
digeledah kata Jufrin, tim menemukan BB uang beserta dompet. Di lantai depan,
tim menemukan BB sabu-sabu yang dibungkus dengan kantong kain warna hitam dan
satu bundel klip sabu yang disimpan di kolong kursi.
"Tim
juga menemukan BB lain yang berserakan di lantai dan sejumlah uang hasil
penjualan sabu-sabu, disimpan dalam kantong jaket warna hitam," tuturnya.
Setelah
mengamankan ID beserta barang bukti, tim juga berhasil mengamankan satu orang
pelaku lain berinisial MU, 19 tahun, merupakan tangan kanan ID.
Ditangan ID
dan MU, polisi menyita barang bukti 13 poket sabu-sabu, uang Rp 14 juta, 2
bungkus/bundel klip sabu-sabu, 1 timbangan elektrik, 1 Bong kaca, 3 unit HP, 2
sendok plastik, 2 korek gas, 1 Dompet, 2 bungkus kain hitam, 1 power bank dan 2
STNK.
"Dari
pengakuan ID, BB sabu-sabu diperoleh dari
AB yang kini masih dalam pengejaran," jelasnya.
Untuk
sementara para pelaku beserta BB diamankan ke Mako Satuan Narkoba Polres Bima Kota. (tin)