Aturan Baru BST, KPM Meninggal Dunia Tidak Bisa Dicairkan Ahli Waris - Bima News

Senin, 26 April 2021

Aturan Baru BST, KPM Meninggal Dunia Tidak Bisa Dicairkan Ahli Waris

Drs H Iksan
Drs H Iksan
 

BimaNews.id, KOTA BIMA-Sejak Maret 2021, diberlakukan aturan baru untuk pencairan  Bantuan Sosial Tunai (BST). Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM)  meninggal dunia, tidak bisa dicairkan ahli waris.

Berbeda dengan sebelumnya. Keluarga atau ahli waris bisa mengajukan surat keterangan meninggal dunia ke Dinas Sosial, supaya BST bisa dicairkan.

"Kalau KPM meninggal, bantuan diambil ahli waris.  Itu sebelumnya, sekarang,  aturannya berbeda," jelas Kabid Penanganan Fakir Miskin, Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bima, Drs H Iksan.

Termasuk penyaluran bantuan bagi KPM yang cacat atau sakit. Jika sebelumnya pencairan bisa diwakili orang lain, kini tidak diperbolehkan.

"Bagi KPM yang cacat atau sakit, BST akan diantar oleh pegawai pos terdekat," terangnya.

Aturan tersebut kata dia mulai berlaku sejak Maret 2021 sesuai kebijakan Kemensos RI. Karena itu, diharapkan masyarakat tidak lagi mengajukan surat kematian.

"Semenjak Ibu Rismah menjabat sebagai Menteri Sosial, penyaluran bantuan sangat ketat," bebernya.

Selain dua aturan baru tersebut, Iksan juga menyebutkan, progres pengusulan data KPM baru. Sebagian besar telah disetujui RI.

"Kalau sudah disetujui Kemensos RI, mereka sudah pasti dapat bantuan," tandas Iksan (cr-jul)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda