Drs H Iksan |
BimaNews.id, KOTA BIMA-Sejak Maret 2021, diberlakukan aturan baru untuk pencairan Bantuan Sosial Tunai (BST). Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) meninggal dunia, tidak bisa dicairkan ahli waris.
Berbeda
dengan sebelumnya. Keluarga atau ahli waris bisa mengajukan surat keterangan
meninggal dunia ke Dinas Sosial, supaya BST bisa dicairkan.
"Kalau
KPM meninggal, bantuan diambil ahli waris. Itu sebelumnya, sekarang, aturannya berbeda," jelas Kabid
Penanganan Fakir Miskin, Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bima, Drs H Iksan.
Termasuk
penyaluran bantuan bagi KPM yang cacat atau sakit. Jika sebelumnya pencairan
bisa diwakili orang lain, kini tidak diperbolehkan.
"Bagi
KPM yang cacat atau sakit, BST akan diantar oleh pegawai pos terdekat,"
terangnya.
Aturan tersebut kata dia mulai berlaku sejak Maret 2021 sesuai kebijakan Kemensos RI. Karena itu, diharapkan masyarakat tidak lagi mengajukan surat kematian.
"Semenjak
Ibu Rismah menjabat sebagai Menteri Sosial, penyaluran bantuan sangat
ketat," bebernya.
Selain dua
aturan baru tersebut, Iksan juga menyebutkan, progres pengusulan data KPM baru.
Sebagian besar telah disetujui RI.
"Kalau
sudah disetujui Kemensos RI, mereka sudah pasti dapat bantuan," tandas
Iksan (cr-jul)