Anggota Sat Narkoba Polres Dompu saat menangkap tiga terduga pengguna narkoba di salon kecantikan di Desa Rasabou, Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu. |
BimaNews.id,DOMPU-Sat Narkoba Polres Dompu berhasil menangkap tiga terduga pelaku pengguna sabu-sabu, Senin malam (26/4). Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sabu-sabu 1,37 gram.
Ketiga
pelaku ditangkap di sebuah salon kecantikan Nita, di Desa Rasabou Kecamatan
Hu'u, sekitar pukul 22.00 Wita. Mereka adalah, MR, 32 tahun dan DM 26 tahun
warga Dusun Desa Rasabou dan MN, 37 tahun warga Kelurahan Simpasai, Kecamatan
Woja.
"Sekarang
terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Dompu," jelas Kasi
Humas polres Dompu, IPDA Handik Wijaksono.
Penangkapan
ketiga pelaku berawal dari laporan masyarakat. Di salon tersebut sering
dijadikan tempat transaksi jual beli serta konsumsi narkotika. Setelah
diselidiki, ternyata informasi tersebut benar.
"Anggota
langsung bergerak cepat dan menangkap tiga terduga pelaku tanpa
perlawanan," katanya.
Dari hasil
penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi berhasil menyita sejumlah
barang bukti. Selain sabu-sabu yang ditemukan di kasur, juga terdapat sejumlah
barang bukti lain. Diantaranya, uang Rp 1.950.000, empat korek gas, satu buah
sumbu, satu tutupan botol yang sudah dimodif, satu skop, lima sedotan, satu
buah bong, tisu pembersih, dua unit HP Nokia, tiga android merek Oppo dan
lain-lain. (jw)