Kepala Kejaksaan Dompu Abeto saat menemui keluarga korban yang memprotes keputusan JPU yang menuntut terdakwa kasus KDRT, Alfian Putra Setia dengan satu bulan penjara, Selasa (20/4) |
BimaNews.id,DOMPU-Setelah dua pekan ditunda, sidang pembacaan tuntutan terdakwa kasus KDRT, Alfian Putra Setia akhirnya digelar di PN Dompu, Selasa (20/4). Pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Islamiyyah SH MH menuntut anggota DPRD Dompu Dapil III itu hanya satu bulan penjara dari ancaman maksimal lima tahun penjara.
Tuntutan itu
menuai reaksi dari keluarga korban. Mereka mendatangi kantor Kejaksaan dan
memprotes keputusan JPU yang terkesan meringankan hukuman terdakwa.
Pihak
keluarga sangat keberatan dengan tuntutan JPU tersebut. Menurutnya, tuntutan
itu tak sebanding dengan tindak kekerasan yang dialami korban.
"Kalau
begini cara penegakan hukum di Indonesia, berarti suami bebas menganiaya
istri," sesal Gazali, kakak kandung korban.
Pada proses
persidangan terdakwa didakwa dengan pasal 44 ayat 1 UU Penghapusan Kekerasan
dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana maksimal lima tahun. Seharusnya JPU
memberikan tuntutan pidana tidak ringan terhadap terdakwa.
Dia
berharap, Hakim yang memutuskan perkara ini dapat memberikan hukuman yang
seadil-adilnya. Jika hukum seperti ini yang dipakai, mereka menduga ada kejanggalan
terhadap tuntutan JPU.
"Kami
hanya butuh keadilan. Apalagi adik saya mengalami luka permanen akibat
penganiayaan itu," harap Gazali saat ditemui di halaman kantor Ke Dompu.
Pihak
keluarga bersikeras masuk ke kantor Kejaksaan menemui JPU, Islamiyyah. Karena
saat persidangan di PN Dompu, Islamiyyah tidak mengikuti persidangan secara
langsung. JPU hanya membacakan tuntutan terdakwa melalui Video Conference.
Namun,
keinginan pihak keluarga untuk bertemu JPU Islamiyyah, pupus. Karena JPU
Islamiyyah masih mengikuti sidang kasus lain melalui Video Conference di ruang
kerjanya.
"Ibu
Islamiyyah masih ada sidang pak, mohon maaf," kata petugas jaga di ruang
lobi kantor kejaksaan.
Kedatangan
pihak keluarga korban ditemui Kepala Kejaksaan Dompu, M Abeto Harahap di teras
depan kantor Kejaksaan setempat. Pada pertemuan itu, sempat tegang hingga adu
argumen. Bahkan Abeto melarang beberapa wartawan dari media televisi, online
dan cetak untuk tidak meliputi pembicaraan mereka.
"Jangan
diliput yah," kata Abeto kepada sejumlah awak media yang meliput.
Setelah
menanggapi beberapa alasan tuntutan dari JPU, Abeto menggelar pertemuan
tertutup dengan dua perwakilan keluarga korban. "Wartawan jangan
masuk," pintanya.
Pada sidang pembacaan tuntutan itu, JPU Islamiyyah menyebutkan, terdakwa terbukti bersalah dengan melanggar Pasal 44 ayat 4 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman empat bulan penjara.
Pada sidang
yang dipimpin majelis hakim, Mukhlassuddin SH MH itu, Islamiyyah juga
menyebutkan beberapa barang bukti yang digunakan terdakwa menganiaya korban.
Termasuk, sejumlah luka pada anggota tubuh korban akibat dari penganiayaan.
Terkait
tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Ilham SH merasa
keberatan. Sehingga akan mengajukan pembelaan (pledoi).
"Sudah
pasti ada pembelaan. Dari tuntutan satu bulan itu bisa kami ajukan keringanan
pada majelis hakim pada sidang pembelaan nanti," tegas Ilham.
Dengan
demikian, majelis hakim, Mukhlassuddin
memberikan tenggat waktu selama satu pekan pada kuasa hukum terdakwa untuk
menyiapkan pembelaannya. Sidang akan kembali dilanjutkan, Selasa pekan depan.
(jw)