Tempat pemandian dan kedai
Jalan Gajah Mada, telah beroperasi sekian tahun, tapi belum kantongi izin.
BimaNews.id,KOTA BIMA-Tempat pemandian
dan kedai yang terletak di Jalan Gajah Mada Kota Bima, ternyata belum
mengantongi izin. Padahal sudah bertahun-tahun beroperasi.
Tempat pemandian dan kedai ini kerap disebut Arema. Setiap akhir pekan, tempat pemandian ramai dikunjungi. Setahun terakhir, pemilik usaha kemudian membangun kedai di lantai dua.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bima, melalui Kabid Perizinan Ahmad mengatakan, sesuai data di dinas, RM Arema, baru mengantongi izin toko pakaian.
Sedangkan untuk kedai dan tempat pemandian, belum ada izin atau sudah mati.
Disinggung soal tindakan atau sanski karena belum memiliki izin usaha? Ahmad mengaku, kewenangan penindakan ada di tangan Satuan Pol PP. Pihaknya tidak memilii kewenangan untuk itu.
"Kami sudah bersurat ke Sat Pol PP dua pekan lalu, terkait tempat usaha yang belum mengantongi izin," sebutnya.
Terkait dengan izin usaha tersebut, Ahmad mengaku, dalam waktu dekat akan memantau sejumlah tempat usaha yang belum mengantongi izin di Kota Bima. (tin)