PAD IMB Rp 260 Juta Ternyata Sempat Mengendap di Kantong Pribadi Satu Tahun - Bima News

Rabu, 24 Maret 2021

PAD IMB Rp 260 Juta Ternyata Sempat Mengendap di Kantong Pribadi Satu Tahun

Ardhi Aqwam
Ardhi Aqwam
 

BimaNews.id,KOTA BIMA-Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi IMB ( Izin Mendirikan Bangunan) Rp 260 juta, ternyata mengendap di kantong pribadi selama satu tahun.

Jika sebelumnya PAD IMB dari Dinas PUPR diakui Inspektur Kota Bima disetor pada tahun berjalan pasca temuan itu. Faktanya, penyetoran justru pada tahun berikutnya, yakni pada Januari 2021.

Hal tersebut diakui Kabid Penagihan dan Pelayanan BPKAD Kota Bima Adhi Aqwam, saat dikonfirmasi wartawan di ruangannya, Rabu (24/3).

"Uang PAD itu bukan disetor pada tahun berjalan atau 2020, tapi disetor pada Januari 2021. Sementara temuan PAD IMB yang belum disetor tahun 2020 lalu," ungkap Adhi.

Retribusi IMB tersebut tahun 2020 tidak terbayar sampai tanggal 31 Desember 2021. Sehingga menjadi piutang dan harus ditagih.

"Dinas tersebut sudah membayar sekitar Rp 200 lebih juta ke kas daerah," ungkapnya.

Sesuai aturan sambung Adhi, pembayaran retribusi ini mestinya 1x24 jam. Ini berlaku untuk semua jenis retribusi. Namun, semua OPD hampir menyetor piutang tersebut satu tahun kemudian.

Kondisi ini kata dia, merupakan kelemahan sistem di Pemkot Bima yang setor tunai, karena tidak langsung masuk ke kas daerah. Karena itu, pihaknya sekarang merancang sistem pembayaran retribusi non tunai, agar bisa masuk ke kas daerah.

"Jadi sudah tidak ada masalah sebenarnya, karena sudah disetor. Kami pun tidak perlu menagih, " tandasnya. (tin)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda