Adisan |
BimaNews.id,KOTA BIMA-Mencuatnya
masalah PAD IMB Rp 260 juta yang mengendap satu tahun hingga menjadi temuan Inspektorat, makin terbuka.
Kuitansi penyetoran PAD itu bukan ditandatangani kepala dinas, melainkan Kabid
Ciptakan Karya.
Padahal aturannya, kuitansi penyetoran PAD IMB ditandatangani kepala dinas sebagai kuasa pengguna anggaran.
itu diakui Kepala DPMPTSP
(Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kota Bima, Adisan,
Kamis (25/3) di ruang kerjanya.
Diceritakan, bagaimana PAD tersebut diketahui tidak masuk ke kas daerah. Kata Adisan, DPMPTSP menerbitkan 97 jenis izin. Dari sekian itu, hanya IMB yang yang memiliki retribusi, sementara izin lain nol rupiah.
"Khusus IMB, pembayarannya di dinas PUPR. Dinas kami hanya terbitkan IMB," jelasnya.
Untuk menerbitkan IMB dan izin lain, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Jika tidak, izin tidak bisa diterbitkan. Seperti IMB, satu diantaranya, masyarakat atau pemohon sudah membayar retribusi yang ditetapkan PUPR.
"Kalau sudah bayar, baru izin diterbitkan," jelas Adisan.
Munculnya selisih retribusi IMB yang disetor dinas PUPR dengan data izin yang dikeluarkan DPMPTSP, awalnya ketika digelar rapat internal. Saat itu diketahui, nilai retribusi IMB tahun 2020 sebesar Rp 670 juta lebih. Sementara yang disetor hanya sekitar Rp 400 juta.
"Karena ada selisih, kami lalu berkordinasi dengan Inspektorat, kemudian ditindaklanjuti seperti yang disampaikan Inspektur kemarin itu," bebernya.
Dengan mencuatnya masalah ini, dia berharap menjadi pelajaran semua instansi. Supaya semua OPD yang mempunyai PAD untuk jujur dan bekerja sesuai aturan. (tin)