Rifai MAp |
BimaNews.id,BIMA-Rapid tes antigen menjadi syarat baru bagi warga yang melakukan perjalanan ke luar kota. Kendati bersangkutan telah disuntik vaksin Covid-19.
Hal itu diungkap Kabid P2P Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Bima, Rifai MAp, Selasa (23/3). Kata dia, masa berlaku sertifikat vaksin, belum ditentukan
"Setau saya, jika 95 persen di semua daerah sudah suntik vaksin, warga yang melakukan perjalan ke luar kota, tidak perlu lagi rapid antigen," katanya.
Untuk pelaksanaan vaksin saat ini kata dia, masih menyisir instansi yang memberikan pelayanan publik. Seperti TNI-Polri, guru, alim ulama, pedagang, pegawai hotel. Termasuk calon Jamaah haji dan sejumlah pegawai di lembaga pelayanan publik lain.
Sementara untuk warga Lanjut Usia (Lansia) belum bisa divaksin, meskipun mereka dinilai rentan terjangkit Covid-19.
"Kalau untuk tingkat kabupaten belum. Kami masih menunggu instruksi dari Dikes provinsi NTB," akunya.
Pasca vaksinasi diakui, warga yang terpapar Covid-19 terus menurun dibanding sebelumnya. Data warga yang positif Covid saat ini sekitar 20 orang.
"Mereka sedang isolasi di Rumah Sakit (RS) maupun di rumah," akunya.
Pasien yang menjalani isolasi mandiri di rumah sebutnya, adalah pasien Covid-19 tanpa gejala atau gejala ringan seperti, batuk dan flu.
Sementara yang isolasi di RS, seperti pasien dengan gejala sedang. Seperti pegal, panas dingin dan gejala berat, sesak napas dan mati rasa.
"Sebagain besar,
pasien Covid-19 usianya sekitar 50 ke atas," pungkasnya. (jul)