Abd. Rahman Hidayat SST |
BimaNews.id,BIMA-Kasus kekerasan seksual anak di bawah umur di Kabupaten Bima beberapa tahun terakhir meningkat tajam. Di awal tahun 2021 ini, tercatat sebanyak 17 kasus kekerasan seksual anak.
Satuan Bhakti Sosial Kemensos RI, Abd Rahman Hidayat SST mengatakan, beberapa tahun terakhir, korban kekerasan seksual paling banyak adalah siswi sekolah. Wilayah penyumbang kasus terbanyak adalah Kecamatan Langgudu.
Ironisnya, sebagian besar korban tindak kekerasan seksual di Langgudu adalah siswi SMP. Rata-rata modusnya pacaran.
"Dari data terakhir, sebanyak 5 siswi SMP jadi korban persetubuhan dengan modus pacaran," jelasnya.
Seperti kasus terbaru, siswi SMP digilir lima laki-laki. Seorang dari pelaku merupakan pacar korban.
Kemudian kasus lain di Langgudu, siswi SMP disetubuhi empat orang. Selain itu, pernah terjadi juga siswi SMP disetubuhi tiga orang dan kasus siswi SD dicabuli seorang kakek.
Bahkan tahun lalu, terdapat kasus kekerasan seksual seorang siswi SMP yang setubuhi oleh pacarnya. Setelah diselidiki, korban juga mengaku waktu SD pernah disetubuhi oleh gurunya di rumah dinas di belakang gedung sekolah.
"Banyak kasus persetubuhan anak dengan modus pacaran yang tidak terungkap di Langgudu. Saya bisa simpulkan, hampir 50 persen anak SMP di Langgudu sudah pernah melakukan persetubuhan," ungkap Dayat.
Data tersebut kata dia, merupakan hasil analisis dan assessment lapangan diperoleh dari pengembangan dan pendampingan dari sejumlah kasus anak. Kemudian, pemantauan aktivitas penggunaan media sosial hingga dari segi pergaulan anak.
"Ini menandakan, pengawasan orang tua terhadap anak di Langgudu sangat lemah," jelasnya.
Dayat juga menyebutkan
pentingnya peran Peksos dalam mendampingi kasus anak di Kabupaten Bima.
Pendampingan itu untuk membantu memulihkan kondisi psikososial korban kekerasan
seksual. Sebab, tidak sedikit dari korban dihantui rasa trauma.
"Pendampingan itu untuk memastikan kesehatan korban dalam keadaan baik. Mengembalikan rasa percaya diri anak setelah menjadi korban kekerasan seksual," ujarnya.
Tugas Peksos juga memberi advokasi, membantu menggali keterangan korban selama proses penyidikan. Sehingga saat memberikan keterangan, korban tidak dalam kondisi tertekan atau dipaksa.
"Saat pemeriksaan,
terkadang korban ditekan atau dipaksa
bercerita oleh pihak keluarga. Hal semacam ini tidak perlu dilakukan. Karena
tidak semua anak bisa menceritakan kembali
seperti pengakuan awalnya saat persidangan nanti," pungkasnya. (jw)