Ilustrasi (Google) |
BimaNews.id, KOTA BIMA- Kasus asusila dengan korban anak di bawah umur, terjadi lagi di Kota Bima. Kali ini korbannya berusia 14 tahun, warga Kecamatan Rasanae Barat.
Awalnya korban dan pelaku berinisial Dnt, 15 tahun kenalan melalui facebook. Korban dan Dnt kemudian sepakat kopi darat.
Kasubag Humas Polres Bima Kota IPTU Jufrin mengatakan, saat bertemu pelaku Dnt, asal Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima mengajak korban jalan-jalan pada Jumat (12/3) malam. Bukannya jalan-jalan, Dnt justru mengajak korban ke sebuah kos di lingkungan Monggonao, Kecamatan Mpunda.
Di kamar kos tersebut, Dnt memaksa korban berhubungan badan. Setelah selesai, muncul teman Dnt inisial MR dan meminta ‘jatah’. Pemuda 16 tahun itu mengancam korban akan melapor Ketua RT, jika tidak melayaninya.
Persetubuhan secara paksa terhadap korban, tidak berhenti di situ saja. Berikutnya teman Dnt lain, berinial AS. Pemuda 19 tahun itu juga menggilir korban tanpa ampun.
Setelah memperkosa korban secara bergilir, tiga pelaku kemudian meminta temannya yang lain untuk mengantar korban ke rumahnya dengan sepeda motor.
"Sesampainya di rumah, korban langsung menceritakan kejadian ini ke orang tua dan keluarganya, " ungkap Jufrin.
Tidak terima dengan perlakuan para pelaku, ibu korban langsung melaporkan pemerkosaan itu ke Unit PPA Satreskrim Polres Bima Kota.
“Setelah dilaporkan, Dnt dan MR mengamankan diri ke Polres Bima Kota. Sedangkan terduga pelaku AS, masih dalam perburuan,” pungkas Jufrin.(tin)