H Arifuddin |
BimaNews.id,BIMA-Oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bima berstatus ASN terancam dipecat, karena diduga terlibat kasus Narkoba.
ASN berinisial MI ini tertangkap bersama dua orang lain terduga pengedar sabu-sabu di kos-kosan di Kota Bima beberapa waktu lalu.
Plt Kepala Dinas
Perhubungan Kabupaten Bima, H Arifuddin mengaku, sudah memperoleh informasi
terkait ulah oknum bawahannya itu.
"Saat ini,
bersangkutan telah diamankan di Polres Bima Kota bersama dua rekannya, "
ujar Arifuddin.
Selain oknum MI kata dia, ada satu pegawai Dishub yang akan diproses karena melanggar kedisiplinan pegawai. ASN berinisial YI ini tidak pernah masuk kerja selama 6 bulan secara berturut-turut.
"Kasus mereka akan disikapi, segera bersurat ke Bupati Bima untuk diproses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku, " ungkapnya.
Dia menyayangkan sikap kedua pegawai tersebut. Karena tidak sadar dengan amanah dan tanggungjawab yang melekat pada mereka.
"Dedikasi dan
pengabdian itu yang utama bagi ASN. Bukan bersikap melawan aturan,"
tandasnya. (tin)