Ilustrasi |
BimaNews.id,KOTA BIMA-Inspektorat Kota Bima menemukan angka Rp 260 juta yang tidak disetor ke daerah. Angka itu merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Temuan ini setelah Inspektorat menemukan selisih jumlah penerbitan IMB oleh DPMPTSP dengan jumlah uang yangdisetor ke kas daerah oleh Dinas PUPR.
Kepala Inspektorat Kota Bima, Muhaemin menjelaskan, selisih tersebut sudah menjadi temuan. Telah ditagih untuk dikembalikan ke kas daerah pada dinas terkait.
"Selisih itu sudah disetor, " akunya.
Meski menjadi temuan katanya, namun hal tersebut tidak berdampak secara hukum. Selain ditemukan di tahun berjalan, juga telah ada penyetoran.
"Masalahnya sudah selesai
karena sudah disetorkan semua, " tandasnya. (tin)