Juhriati SH MH |
Bima News.id,KOTA BIMA-Vonis hukuman mati terhadap pelaku pemerkosaan dan pembunuhan bocah di Kelurahan Tanjung, Putri, diapresiasi Ketua LPA Kota Bima, Juhriati SH MH. Dia mengapresiasi hukuman maksimal yang dijatuhkan terhadap terdakwa, Pedelius Asman.
Hal itu disampaikan, Juhriati usai mengikuti sidang pembacaan vonis pengadilan Negeri Raba Bima terhadap terdakwa Pedelius Asman, warga NTT, "Ini akan menjadi barometer hukuman bagi kasus kejahatan seksual terhadap anak lain di Kota dan Kabupaten Bima, " ujarnya.
Vonis hukuman mati ini kata dia, baru pertama kali diketahui LPA, yang dijatuhi Majelis hakim untuk kasus anak.
"Kami sangat apresiasi, karena ini hukuman maksimal," katanya.
Bagi Juhriati, putusan majelis hakim yang menghukum mati terdakwa menjadi semangat baru baru bagi semua elemen penyelenggara perlindungan anak. Termasuk kepolisian dan aparat penegak hukum lain
LPA juga menyampaikan harapan, ketegasan hakim pada kasus asusila tidak hanya dalam kasus putri ini, karena dipimpin Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bima. Tapi juga terhadap kasus lain yang dipimpin hakim lain.
"Payung hukum sudah ada, tinggal menunjukkan komitmen saja,’’ tandasnya.
Sementara itu, Akademisi STIH Muhammadiyah Bima, Syamsuddin SH MH mengatakan, hukuman mati dalam hukum pidana diterapkan terhadap kejahatan tertentu, Dengan kualitas tergolong berat, sadis dan membahayakan masyarakat.
Jika dilihat dari kualitas perbuatan terdakwa, pidana mati sudah tepat dan berkeadilan. Apalagi, kejahatan terhadap anak di Bima sudah sangat meresahkan masyarakat.
"Pidana mati ini diharapkan memberikan efek jera bagi masyarakat, untuk tidak melakukan kejahatan serupa atau kejahatan lain, " dukung Syamsuddin.
Ketika disinggung soal terdakwa yang tetap kekeh tidak mengakui perbuatannya? Menurut dosen pidana ini, hal tersebut sama sekali tidak berpengaruh. Diakui atau tidak.
Jika terdakwa tidak
mengakui perbuatannya atau menolak putusan hakim tentu dapat mengajukan
perlawanan atau banding.
"Dan Ia harus buktikan di pengadilan banding jika dia bukan pelakunya, " kata Syamsudin.
Ditambahkannya, hakim
dalam menjatuhkan putusan dengan keyakinan yang diperoleh selama proses
pemeriksaan atau pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum. (tin)