H Abdul Hanan |
BimaNews.id,KOTA BIMA-Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi atas vonis bebas dijatuhkan pengadilan Tipikor Mataram terhadap dua pejabat di Pemkot Bima, H Alwi dan Suryadin. Pengajuan kasasi ini, disampaikan penasehat hukum H Alwi Yasin dan Suryadin, Abdul Hanan SH.
‘’Kasasi diajukan JPU pada Jumat (5/3) lalu,’’ katanya, Senin (8/3).
Meski kasus kliennya dinaikkan ke tingkat kasasi, Hanan mengaku optimis putusan akhir tidak berubah. Pasalnya kata Hanan, secara hukum kliennya tidak bersalah karena tidak memiliki hak sedikit pun untuk memberhentikan gaji dan status ASN tersebut.
"Kewenangan itu ada pada pejabat pembina kepegawaian, yaitu wali kota, " jelas Hanan.
Advokad kondang ini menegaskan, kajian hukum tersebut bukanlah keyakinan dia sebagai penasehat hukum kedua terdakwa. Tapi dari keterangan saksi ahli dari BPK di hadapan persidangan.
"Kami tetap optimis,
meski dikasasi, putusan tidak akan berubah, " tandasnya.
Kasus ini mendapatkan perhatian publik, karena selama bertahun-tahun ASN yang dihukum di luar Pulau NTB ini, terus menerima gaji meskipun berada di balik jeruji.
Alwi Yasin dan Suryadin
bersikukuh, pihaknya sudah mengajukan pertimbangan dan telaah staf ke atasan
saat menjabat, namun tidak ditindaklanjuti. Sehingga Alwi Yasin dan Suryadin
merasa, tidak terlibat atas kebijakan ini. (tin)