Warga membersihkan lumpur sisa banjir yang menggenangi perumahan relokasi di Lingkungan Kadole Kelurahan Oi Fo'o Kota Bima |
BimaNews.id,KOTA BIMA-Dua OPD teknis
di Pemerintah Kota Bima terkesan cuci tangan, terkait penetapan lahan pembangunan rumah relokasi di
Lingkungan Kadole Kelurahan Oi Fo'o. Dinas Pemukiman dan Perumahan (Perkim) maupun
BPBD Kota Bima mengaku tidak berwenang menetapkan lahan relokasi tersebut.
Kadis Perkim Kota Bima, Supawarman mengaku, berdasarkan aturan yang ada, hanya sebagai juru bayar atau membeli tanah berdasarkan usulan dan permohonan dari BPBD.
"Sebelum dibayar oleh Dinas Perkim, ada persetujuan dari Wali Kota Bima. Baru kemudian diserahkan ke Apresal, sesuai standar harga jual," jelasnya pada wartawan, Selasa (23/3).
Supawarman didampingi
sejumlah stafnya menjelaskan, perencanaan dan pemanfaatan lahan itu bukan dari Perkim.
Bukan pula yang mengkaji layak dan tidaknya lahan tersebut untuk dibangun
pemukiman warga relokasi.
"Yang menetapkan lahan itu layak atau tidak adalah BPBD selaku dinas yang mengusulkan untuk membangun rumah tersebut," katanya.
Kendati Dinas Perkim masuk dalam tim panitia pengadaan bersama Kejaksaan dan BPN. Dinasnya hanya memiliki kewenangan melihat ada lahan atau tidak. Bukan dalam kapasitas menilai layak atau tidak.
"Intinya, kami di Perkim hanya juru bayar saja," tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kota Bima Asraruddin mengakui,
BPBD yang mengusulkan pembelian lahan relokasi tersebut. Tapi bukan yang menentukan.“Kita memang usulkan, tapi tidak dengan titik koordinatnya,” kilah Asraruddin.
OPD yang menilai layak dan tidaknya lahan tersebut untuk dibangun rumah warga relokasi kata dia, adalah Dinas Perkim.
Persoalan lahan ini mencuat, menyusul banjir melanda perumahan relokasi warga di Kadole, Kelurahan Oi Fo’o Sabtu (19/3). Padahal rumah itu diperuntukkan bagi warga bantaran sungai yang selama ini kerap dilanda banjir.
Tidak heran, banjir yang melanda
perumahan relokasi setinggi pinggang itu viral di media sosial. (tim)