Ketua LSM LEAD, Supriadian saat memberikan pengaduan di Polres Bima Kota, Senin (1/3) |
BimaNews.id,KOTA BIMA-Istri pejabat di Kota Bima berinisial El diadukan ke Polres Bima Kota oleh LSM Lembaga Edukasi dan Advokasi (LEAD) pada Senin (1/3). Pengaduan itu terkait dengan dugaan pelanggaran Prokes COVID-19 yang viral di sosial media beberapa waktu lalu.
Pengaduan ini dilayangkan pimpinan LEAD, Supriadin. Menurutnya, istri pejabat di Kota Bima berserta kawan-kawannya dilaporkan. Karena mereka harusnya menjadi contoh dalam pelaksanaan Prokes Covid-19.
Di video siaran langsung yang viral di Medos kata dia, jelas menunjukkan El dkk berjoget ria. Kebanyakan dari mereka tidak menggunakan masker. Sedangkan El sendiri hanya menggantung masker di lehernya.
"Belum lagi waktu
pesta saat itu, sudah melanggar jam malam," ujar Supriadin kepada wartawan.
Pelanggaran Prokes kata Supriadin sudah diakui oleh pejabat Pemkot, pemilik akun sosial media yang menyiarkan langsung pesta ulang tahun istri pejabat tersebut. Bersangkutan adalah Sekretaris Dispar Kota Bima, yang juga istri dari Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Yuliana.
"Artinya ini sudah jelas. Sudah ada pengakuan dan permintaan maaf juga, " tandasnya.
Kapolres Bima Kota Bima AKBP Haryo Tedjo Wicaksono yang dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan akan melihat pengaduan yang disampaikan ke SPKT.
"Kita akan lihat dan
periksa dulu. Tidak serta merta semua pengaduan, langsung diambil tindakan.
Tapi akan dipelajari lebih dulu, " jawabnya. (tin)