Aiptu Ahmad Rimawan |
BimaNews.id,DOMPU-Bocah 6 tahun berinisial E asal Kecamatan Manggelewa, korban perkosaan telah diambil keterangan di Unit PPA Sat Reskrim Polres Dompu. Sebelumnya, siswi kelas 1 SD tersebut enggan memberikan keterangan karena mengalami trauma berat.
Kanit PPA Sat Reskrim Polres Dompu AIPDA Ahmad Rimawan mengatakan, pasca kejadian 23 Februari lalu, korban baru bisa diperiksa beberapa hari lalu. Saat pemeriksaan awal itu, korban didampingi pihak keluarga dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), keluarga dan lembaga perlindungan anak.
"Korban sudah tampak pulih dan tidak sungkan lagi memberikan keterangan," jelas Rimawan pada media ini, Senin (29/3).
Setelah pemeriksaan korban, berkas tahap pertama sudah dikirim ke Kejaksaan. Saat ini berkasnya masih diteliti pihak Kejaksaan.
"Mudah-mudahan secepatnya di P19," ujarnya.
Proses penyidikan kasus tersebut menurut
Rimawan, agak terhambat, karena kondisi korban belum pulih. Sekitar satu bulan
pasca kejadian, korban mengalami traumatis lantaran syok berat hingga enggan
untuk berbicara. Padahal sudah dilakukan pendampingan oleh Lembaga Perlindungan
Anak (LPA) dan Peksos.
"Selama ini kita cuma menunggu hasil pemeriksaan korban untuk melengkapi berkas. Sedangkan kelengkapan berkas lain seperti pemeriksaan pelaku N, remaja 14 tahun dan sejumlah saksi sudah dilakukan. Berikut barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku serta hasil visum korban," pungkasnya.
Dari hasil pemeriksaan pelaku N sudah mengakui perbuatannya. Pelaku terobsesi setelah nonton film porno. (jw)