Ketua DPRD Kota Bima Alfian
Indrawirawan S Adm memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekda dan
jajaran dinas kesehatan, di ruang Banggar DPRD Kota Bima, kemarin.
BimaNews.id,KOTA BIMA-Menyikapi aksi mogok kerja dari tenaga kesehatan (Nakes) di sejumlah puskesmas di Kota Bima, DPRD Kota Bima menggelar Rapat Dengan Pendapat (RDP). Mengundang Sekda Kota Bima, Kepala Dikes, DPPKAD, Opa Setda Kota Bima pra kepala puskesmas.
Rapat Kamis (4/2) kemarin itu dipimpin Ketua DPRD Kota Bima Alfian Indrawirawan S Adm di ruang Banggar dewan.
“Kami ingin tahu apa yang sebenarnya terjadi
soal Nakes mogo,” tanya Alfian saat pimpin rapat.
Informasi yang dia dapat, Nakes
mogok kerja lantaran pemberian tambahan pendapatan pegawai (TPP) hanya sebesar 30 persen. Tidak 80 persen seperti ASN pada
umumnya.
Pertanyaan itu ditanggapi Kabag Opa Setda Kota Bima, Ihyar Ghazali. Kata dia berdasarkan aturan Mendagri, Nakes tidak berhak untuk mendapatkan TPP.
“Mereka tidak mendapat TPP, karena ASN fungsional sudah mendapatkan tunjangan tersendiri. Sedangkan ASN struktural hanya mendapat TPP,” ungkapnya saatt RDP di ruang Banggar Sekretariat DPRD Kota Bima, kemarin.
Karena rasa kemanusiaan, Mendagri berharap Nakes juga diberikan TPP dengan besaran 10 persen. Sementara Kota Bima memberikan TPP sebesar 30 persen untuk Nakes.
Kebijakan itu diambil kepala daerah dengan pertimbangan Nakes telah bekerja keras selama pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bima H Azhari mengungkapkan, Nakes sudah mendapat tunjangan Kapitasi dari klaim BPJS. Dari 100 persen transfer tiap bulan, 60 persen untuk tunjangan Nakes, sisanya untuk operasional dan lain-lain.
“Mereka juga mendapat insentif Covid 19, BOK dan lain-lain. Kalau ditotal, angkanya cukup tinggi,” bebernya.
Azhari menyesalkan aksi mogok dilakukan Nakes. Karena mereka tidak mau bersabar dengan kondisi tersebut. Sehingga berimbas pada mandeknya pelayanan.
Sekda Kota Bima Drs H Mukhtar Landa MH mengungkapkan, beberapa waktu lalu sudah mengadakan rapat dengan kepala puskesmas. Mencarikan solusi terkait tuntutan Nakes tersebut.
Dari pertemuan tersebut, disimpulkan kepala Puskesmas menaikan pendapatan Nakes dari Kapitasi. Jika sebelumnya 60 persen menjadi 70 hingga 80 persen.
“Saya minta mereka untuk
hitung sendiri, sebab mereka yang tahu berapa kebutuhan operasional dan Kapitasi,”
tegasnya.
Hanya saja hingga kemarin kata dia, baru Puskesmas Rasanae Timur yang sudah memberikan rincian. Sedangkan puskesmas lainnya belum memberikan perhitungan itu.
Langkah itu diambil, karena sangat tidak mungkin untuk merubah TPP yang sudah tertuang di dokumen APBD. Kalau pun mau diubah harus masuk di APBD Perubahan 2021. (nk)