Rafidin |
BimaNews.id,BIMA-Anggota Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD Kabupaten Bima, Rafidin menilai PD Wawo tidak memberikan konstribusi dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk daerah. Padahal setiap tahun dialokasikan anggaran penyerataan modal pada perusahaan daerah tersebut.
"Tahun 2021 ini Pemerintah Kabupaten Bima mau menyuntik anggaran ke PD Wawo senilai Rp 15 Miliar," ungkapnya pada sejumlah wartawan, Jum'at (12/2).
Anggaran sebesar itu kata mantan wartawan ini akan lebih bermanfaat untuk membantu masyarakat. Baik dalam bentuk modal usaha bagi pedagang bakulan atau untuk program pemberdayaan lain.
"Atau diarahkan untuk pembangunan infrastruktur di desa yang belum diselesaikan pada periode sebelumnya," terang Rafidin.
Karena infrastruktur yang dibangun akan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, ketimbang dihibahkan utuk PD Wawo. Apalagi selama ini, pengelolaannya tidak jelas.
"Saya justru cenderung dukungan dana itu diarahkan pada sejumlah BUMD lain, seperti Bank NTB Syariah, Bank Pesisir Akbar dan Bank DPD NTB. Karena pengelolaannya jelas dan memberi konstribusi pada daerah,’’ tandas pria yang akrab disapa Rafik ini.
Tiga BUMD tersebut kata anggota dewan dari Dapil III ini memiliki sistem pengelolaan keuangan yang bisa dipertanggungjawabkan. Terutama, memberi PAD bagi daerah.
Apalagi katanya, tahun 2020 lalu PD Wawo diduga terlibat kasus penipuan sebesar Rp 26 Miliar. Kasusnya kini sedang ditangani Polda NTB.
Kasus itu terungkap setelah dilaporkan PT Grand, perusahaan yang bergerak di bidang pangan asal Jakarta. Meskipun kerjasama terjalin bukan langsung dengan PD Wawo, melainkan dengan Koperasi Anugerah Bahari Sejahtera yang diketuai Eka Haryani.
"Namun pada MoU antara PT Grand dengan Koperasi Anugerah Bahari Sejahtera ada tanda tangan Direktur PD Wawo, Sudirman SH sebagai saksi," terang duta PAN Kabupaten Bima ini.
Atas dugaan tersebut, Pansus sempat memanggil Direktur PD Wawo untuk diklarifikasi. Saat itu sebut dia, Sudirman mengaku tidak tahu menahu soal MoU tersebut.
Padahal dari pengakuan Dewan Pengawas PD Wawo, Hariman di depan Pansus I DPRD Bima pernah melihat ada tandatangan dan stempel PD Wawo pada kerjasama tersebut.
"Karena keterangan mereka berseberangan. Kami kemudian menelisik kejanggalan itu," sebut mantan ketua PWI Bima ini.
Sehingga terkuak fakta baru, Pansus berhasil mendapatkan surat dari PD Wawo. Meminta rekomendasi dari dewan pengawas agar kerjasama dengan PT Grand disetujui.
Permintaan itu lanjut Rafidin kabulkan Hariman yang juga Kabag Ekonomi Setda Bima, dengan sejumlah persyaratan.
"Sekitar Juli 2020 lalu, kami juga mendapatkan surat peringatan dari dewan pengawas, meminta PD Wawo menghentikan kerja sama tersebut," bebernya.
Dengan sejumlah temuan
itu, dia menilai ada konspirasi antara PD
Wawo dengan pemerintah Kabupaten Bima soal MoU dengan PT Grand tersebut. (cr-jul)