Kakek 54 Tahun Hidupi Keluarga dengan Jual Sabu-sabu - Bima News

Minggu, 07 Februari 2021

Kakek 54 Tahun Hidupi Keluarga dengan Jual Sabu-sabu

Narkoba

MJ alias Uwa kakek asal Kecamatan Pekat ditangkap Anggota Sat Resnarkoba

 


BimaNews.id,DOMPU-Anggota Sat Resnarkoba Polres Dompu menangkap pria paruh baya, MJ alias Uwa terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu dinihari (14/2). Kakek 54 tahun asal Desa Doro Peti Kecamatan Pekat itu diringkus di jalan lintas Pekat-Dompu.

Kasat Narkoba Polres Dompu melalui Paur Subbag Humas AIPTU Hujaifah mengatakan, MJ ditangkap sekitar pukul 02.00 Wita. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sabu-sabu 10,14 gram.

"Sekarang pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Dompu," jelasnya.

MJ sudah lama jadi incaran Satresnarkoba. Berdasarkan informasi yang dihimpun, MJ kerap jadi pengedar barang haram tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Kasat Narkoba Polres Dompu IPTU Tamrin SSos memerintahkan anggotanya untuk menyelidiki kebenaran informasi itu. Sekitar pukul 20.00 Wita, Jumat (5/2) anggota Satresnarkoba langsung bergerak menuju Kecamatan Pekat.

Sekitar pukul 01.45 Wita, anggota yang tengah memantau situasi tiba-tiba berpapasan dengan sebuah mobil sedan Toyota Vios berwarna hitam melaju dengan kecepatan tinggi menuju arah Calabai. Anggota pun berbalik arah mengejar mobil tersebut dan berhasil dicegat, tepatnya di Desa Doropeti.

"Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu poket besar sabu-sabu di saku celana MJ," sebutnya.

Selain itu, anggota juga mengamankan barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Yakni, uang Rp 2.350.000, satu buah gunting, satu buah pisau cuter, dua buah pipet sekop, satu buah sumbu, empat android, serta satu unit mobil Toyota Vios jenis sedan.

Atas perbuatannya, MJ dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. 

Kemudian  Pasal 112 ayat 2 UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (jw)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda