Didakwa Tidak Berhentikan Gaji Sita Erni, H Alwi dan Suryadin Divonis Bebas - Bima News

Senin, 22 Februari 2021

Didakwa Tidak Berhentikan Gaji Sita Erni, H Alwi dan Suryadin Divonis Bebas

Vonis Bebas
Mantan Kadis Dikbud Kota Bima, H Alwi Yasin (kiri) dan Suyadin (kanan) foto dengan penasehat hukum Abdul Hanan SH, usai divonis bebas di Pengadilan Tipikor Mataram
 

BimaNews.id, MATARAM-H Alwi Yasin dan Suryadin, terdakwa kasus pembayaran gaji mantan ASN, Sita Erni diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (22/2).

Penasehat hukum mantan dua Kadis Dikbud Kota Bima, Abdul Hanan SH mengatakan, kliennya H Alwi Yasin dan Suryadin diputus bebas dari segala unsur dakwaan. Pertimbangan majelis hakim membebaskan mereka, karena dakwaan jaksa, mereka tidak memberhentikan gaji dan status PNS Sita Erni.

Sementara faktanya kata Hanan, mereka tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan gaji. Apalagi memberhentikan status PNS terhadap Sita Erni.

Fakta ini terungkap dari penjelasan saksi ahli yang menyatakan, yang memiliki kewenangan untuk itu adalah pejabat pembina pegawai.  Yakni,  Wali Kota Bima.

"Keterangan saksi ahli  itu menjadi rujukan majelis hakim dalam mengambil keputusan, " jelas Hanan.

Selain diputus bebas, hakim memulihkan harkat dan martabat Alwi dan Suryadin. Memerintahkan Jaksa mengembalikan kerugian negara yang telah disetorkan Alwi dan kawan-kawan ke kas negara, ke Alwi dkk.

"Pak Alwi dan pak Suryadin terharu, karena merasakan ini sebagai keputusan yang benar-benar adil, " katanya.

Advokat yang satu ini, sebelumnya pernah menangani kasus Kebun Kopi yang menyeret Heru Sulistyo  sebagai terdakwa. Kemudian diputus bebas  oleh majelis hakim setelah menjalani proses hukum berbelit-belit selama bertahun-tahun. (tin)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda