Berkas KDRT Telah P21, Oknum Anggota Dewan Ngaku Lagi Pedekate - Bima News

Selasa, 09 Februari 2021

Berkas KDRT Telah P21, Oknum Anggota Dewan Ngaku Lagi Pedekate

KDRT
Ilustrasi (google)
 


BimaNews.id,DOMPU-Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyeret anggota DPRD Dompu, APS alias Fian kini sudah di P21 Kejaksaan Dompu. Sat Reskrim Polres Dompu akan menyerahkan tahap dua, agar kasus tersebut segera disidangkan. 

Sementara tersangka APS yang dikonfirmasi Ketua DPRD Dompu Andi Bachtiar Amd Par, mengelak. Menurut dia, kasus tersebut sampai sekarang masih dalam upaya mediasi. Mengingat kasus KDRT yang dilaporkan istrinya adalah delik aduan. Sehingga masih ada ruang untuk rujuk dan berdamai.

"Itu jawaban APS ketika saya menelepon dia tadi," kata Andi Bachtiar pada Radar Tambora, Selasa (9/2).

Secara lembaga kata Andi, pihaknya tidak boleh mengintervensi persoalan hukum yang sedang berjalan. Sepenuhnya diserahkan pada aparat penegak hukum.

"Akan tetapi secara kekeluargaan selalu saja ada ruang kompromi, karena kami satu payung dan keluarga DPRD," jelasnya.

Kanit PPA Reskrim Polres Dompu AIPDA Ahmad Rimawan mengatakan, berkas perkara kasus KDRT sudah di P21. Selama proses penyidikan tidak ada kendala. Sebanyak empat saksi dari pihak korban sudah dimintai keterangan. Berikut barang bukti sapu yang dipakai saat menganiaya istrinya dan hasil visum korban.

Atas perbuatannya APS  dijerat Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.

Sebelum, oknum dewan APS sempat menjanjikan menempuh jalur mediasi untuk menyelesaikan kasus tersebut. Namun, tak kunjung ditepati.

"Makanya korban meminta kami melanjutkan proses penyidikan kasus ini," tegas Rimawan.

Kasus KDRT tersebut dilaporkan istri APS alias Fian, Indah Pratiwi Ningsih pada November lalu. Korban mengaku, sudah tidak tahan dengan kekasaran suaminya.

"Kejadian terakhir saya dipukul pakai tangan, sapu kadang dilempar dengan botol air mineral," ujar Indah beberapa waktu lalu.

Pasca laporan itu, sang suami sempat meminta maaf atas perbuatannya. Dengan menandatangani surat damai pada 3 Desember lalu di ruangan PPA Sat Reskrim Polres Dompu. Namun belakangan janji itu diingkari.

"Saya yang mengajak dia (APS) baikan. Tapi, percuma. Dia malah melunjak. Tidak pernah lagi menghiraukan saya," akunya.

Sekarang dia sudah menutup pintu hati bagi APS. Dia mengaku, sudah tidak ada harapan untuk kembali bersamanya lagi.

"Saya hanya ingin berpisah. Berharap kasus ini diproses sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya. (jw)

 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda