Sat Reskrim Polres Dompu
menyerahkan anggota DPRD Dompu, pelaku KDRT dan barang bukti ke Kejaksaan
Dompu.
BimaNews.id,DOMPU-Penyidikan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyeret anggota DPRD Dompu Alfian, tuntas. Setelah di P21, Sat Reskrim Polres Dompu menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.
"Penyerahan tahap dua sudah pada Senin sore (22/2)," sebut Kanit PPA Sat Reskrim Polres Dompu AIPDA Ahmad Rimawan pada Radar Tambora, Senin malam.
Penyerahan tersangka dan berang bukti berlangsung di ruang Kasi Pidum. Diterima Kasi Pidsus Isya Ansori SH dan Kasi Pidum Islamiyyah SH MH.
"Sebelum, kita layangkan surat pemanggilan satu kali pada tersangka untuk menyerahkan diri. Alhamdulillah, tersangka kooperatif," kata Ahmad Rimawan.
Tersangka katanya, dijerat melanggar Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.
Pasca dilaporkan istrinya, tersangka sempat menjanjikan menempuh jalur mediasi untuk menyelesaikan kasus tersebut. Namun, tak kunjung ditepati.
"Makanya korban meminta kami melanjutkan proses penyidikan kasus ini," tegas Rimawan.
Kasus KDRT tersebut dilaporkan istri tersangka, Indah Pratiwi Ningsih pada November lalu. Korban mengaku, sudah tidak tahan dengan kekasaran suaminya.
"Kejadian terakhir korban dipukul pakai tangan, sapu kadang dilempar dengan botol air mineral," katanya.
Pasca laporan itu, tersangka
sempat meminta maaf pada istri. Dengan menandatangani surat damai pada 3
Desember lalu di ruangan PPA Sat Reskrim Polres Dompu. Namun belakangan
kesepakatan itu diingkari. (jw)