Wanita Asal Dompu Diduga Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba - Bima News

Senin, 25 Januari 2021

Wanita Asal Dompu Diduga Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba

Narkoba

SR, wanita asal Kelurahan Bali Satu Kecamatan Dompu dibekuk Ditresnarkoba Polda NTB.

 


BimaNews.id,MATARAM-Anggota Ditresnarkoba Polda NTB berhasil menangkap SR alias Wewe di kos-kosannya di Jalan Adi Sucipto, Gang Nusa Indah, Ampenan Kota Mataram, Minggu (24/1). Wanita asal Kelurahan Bali Satu Kecamatan Dompu ini diduga terlibat jaringan pengedar narkoba, UJ.

Sebelum, UJ diringkus di kediamannya di Kelurahan Karijawa Kecamatan Dompu pada Sabtu pagi (23/1). Dari tangan UJ, Ditresnarkoba Polda berhasil menyita sabu-sabu 19,6 gram.

KA Tim OPS Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, AKP I Made Yogi Purusa Utama SE SIK mengatakan, dari hasil pengembangan tersangka UJ, anggota berhasil mengantongi identitas seorang wanita berinisial SR alias Wewe, asal Bali Satu. Wewe diindikasikan terlibat jaringan narkoba dengan tersangka UJ.

"Setelah diselidiki, Wewe berhasil dibekuk di kos-kosannya di Jalan Adi Sucipto, Gang Nusa Indah, Ampenan Kota Mataram," jelasnya.

Penangkapan Wewe berlangsung sekitar pukul 15.00 Wita. Selain Wewe, anggota menyita sejumlah barang dari hasil penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat. Yakni,  1 unit HP iPhone 10 S, 1 unit HP samsung J7, 1 unit HP samsung note 10, unit HP samsung A20, 1 unit HP Nokia warna putih. Selain itu, 2 buah buku tabungan Bank Mandiri, 1  buku tabungan Bank BNI, 2 kartu ATM Bank Mandiri , 1 kartu ATM Bank BCA dan 1 buah kartu ATM merek Bank BNI. 

"Barang bukti narkoba, nihil," sebutnya.

Tersangka Wewe dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan terancam pidana penjara paling lama 20 tahun.

Selain itu, Wewe juga dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun. (jw)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda