Satu Pelaku Penganiayaan Imam Santoso Ditangkap - Bima News

Minggu, 10 Januari 2021

Satu Pelaku Penganiayaan Imam Santoso Ditangkap

Pelaku Penganiyaan

AR, pelaku penganiaya asal Desa Kempo Kecamatan Kempo dibekuk polisi. Di pinggangnya ditemukan pisau.


BimaNews.id,DOMPU-Polsek Kempo berhasil meringkus AR, warga Desa Kempo, Kecamatan Kempo, Sabtu sore (9/1). Pemuda 25 tahun merupakan satu dari dua pelaku penganiayaan terhadap Imam Santoso juga pemuda desa setempat.

Kapolsek Kempo, AKP Made Sartika mengatakan, kasus penganiayaan Imam Santoso terjadi pada Kamis (7/1) sekitar pukul 22.00 Wita di Dusun Padamara, Desa Kempo. Insiden berdarah itu dilakukan AR bersama satu rekannya berinisial SS, 16 tahun yang saat ini masih buron. SS diketahui  satu desa dengan korban.

"Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek di lengan kiri," jelasnya.

Dari pengakuan korban, kejadian itu secara tiba-tiba. Korban saat itu sedang duduk bersama temannya. Datang kedua pelaku menghampiri. Pelaku AR menanyakan korban tentang perjanjian bertarung sebelumnya.

Tanpa menunggu jawaban korban, AR langsung beraksi. Mencabut belati di pinggang kirinya kemudian menebas tangan kanan korban.

Melihat aksi AR, SS pun bereaksi menikam korban dengan golok. Namun berhasil ditangkis korban, hingga mengenai lengan kiri.

"Usai menganiaya korban, kedua pelaku langsung kabur," jelasnya.

Merespon Laporan korban, anggota Polsek menyelidiki keberadaan dua pelaku. Upaya pencarian terduga pelaku terus dilakukan.

Hingga Sabtu, sekitar pukul 15.00, anggota berhasil menangkap AR yang hendak membeli rokok di sebuah kios yang tak jauh dari rumahnya. Di tangan pelaku, anggota mengamankan barang bukti, sebilah belati.

"Untuk pelaku lain, SS masih diburu. Atas perbuatannya AR dipersangkakan pasal 351 jo 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya. (jw)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda