Saukany SAg |
KOTA BIMA-Pengadilan Agama (PA) Negeri Bima menolak sejumlah permohonan pengesahan nikah. Penolakan isbat nikah ini, kebanyakan poligami tanpa seizin istri.
Alasan lain, memilih wali yang salah dan pernikahan di bawah umur.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Rasanae Barat Saukany SAg mengatakan, isbat nikah ditolak PA Bima melalui sidang putusan. Para pemohon akan kembali dinikahkan di KUA karena pernikahan yang dilaksanakan sebelumnya tidak sah atau batal menurut UUD maupun agama.
"Meskipun sudah beberapa tahun nikah di bawah tangan atau sudah punya anak. Untuk data buku nikah, tetap kami tulis waktu pernikahannya yang baru," jelas Saukany, Selasa (19/1).
Sementara status anak yang telah dilahirkan kata dia, mereka akan kembali mengajukan permohonan pengesehan anak di PA Negeri Bima. Supaya bisa mengikuti sidang putusan pengesahan anak.
"Lebih kurang seperti itu prosedurnya," kata pria asal Desa Samili, Kecamatan Woha ini .
Sementara isbat nikah yang dikabulkan PA Negeri Bima sebut Saukany, tetap kembali dinikahkan di KUA. Buku nikah mereka akan diperbarui.
"Pada buku nikah yang
baru, tetap dicantumkan tanggal berdasarkan waktu pernikahan mereka. Cuman
tanggal cetaknya aja yang diubah," pungkasnya. (cr-jul)