Pemeran Video Mesum di RSUD Dompu Senasib dengan Kasus Gisel dan MYD - Bima News

Senin, 25 Januari 2021

Pemeran Video Mesum di RSUD Dompu Senasib dengan Kasus Gisel dan MYD

AKBP Syarif Hidayat SIK
Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat SIK 
  

BimaNews.id,DOMPU-Kasus video mesum di ruang isolasi RSUD Dompu kini memasuki babak baru. Setelah dua pegawai RSUD A dan MA ditetapkan sebagai tersangka karena menyebarkan video mesum. Kini Sat Reskrim Polres Dompu mulai memproses dua pemeran video syur tersebut. 

Dua pemeran video mesum tersebut akan bernasib sama dengan kasus video syur  Gisel dan MYD. Hanya saja, mereka diganjal dengan hukum yang berbeda.

Gisel dan MYD dijerat pasal 4 ayat 1 juncto 29 UU nomor 44 tentang pornografi. Serta pasal 8 juncto pasal 44 UU pornografi dan pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 UU tentang ITE. Sedangkan, dua pemeran video di ruang isolasi RSUD dijerat pasal UU Karantina Kesehatan.

Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat SIK memastikan tidak pandang bulu dalam kasus yang menyeret F, anggota Polres Dompu itu. Hanya saja, F belum bisa diperiksa karena masih positif Covid-19. Sementara pemeran wanita yang berinisial N, masih dicari.

"F tetap diproses sesuai hukum berlaku," tegasnya.

Selain dijerat UU Karantina Kesehatan nomor 6 Tahun 2018, F juga dihukum karena melanggar kode etik Polri. Sebab, perbuatan F, jelas mencoreng nama baik institusi Polri.

"Hukum disiplin anggota tetap ditegakkan. Sekarang sudah ditangani Bagian Propam," jelasnya.

F merupakan anggota di salah satu bagian Polres Domou. Dia berasal dari Bima dan tinggal pada sebuah kontrakan di Dompu.

"Sementara pemeran wanita berwirausaha di Bima," pungkasnya.(jw)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda