Aktor Video Mesum Adalah Oknum Polisi, Dua Pegawai RSUD Penyebar Video Ditahan - Bima News

Jumat, 22 Januari 2021

Aktor Video Mesum Adalah Oknum Polisi, Dua Pegawai RSUD Penyebar Video Ditahan

Jumpa Pers

Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU Ivan Roland Christofel STK saat menggelar jumpa pers terkait video mesum di ruang isolasi RSUD Dompu.

 

BimaNews.id,DOMPU-Aktor dan penyebar video mesum di ruang isolasi RSUD Dompu akhirnya terungkap. Kapolres Dompu mengaku, pemeran laki-laki dalam video mesum adalah oknum anggota polisi.

"Dia adalah F, anggota Polres Dompu," sebut Kapolres Dompu dalam siaran persnya, Jumat (22/1).

Polisi juga menetapkan dua pegawai RSUD Dompu sebagai tersangka penyebar video mesum dalam CCTV tersebut. Yakni, A selaku honorer dan AM berstatus ASN. Keduanya terbukti melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 dan UU Pornografi. Dua tersangka kini sudah ditahan di Mapolres Dompu.

"Ada tiga pegawai RSUD yang diperiksa, tapi dua ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Adegan mesum dalam video tersebut dilakukan di kamar 06, pada 11 Januari lalu. Perbuatan tak senonoh itu pertama kali diketahui tersangka A melalui layar CCTV. Tersangka A sempat merekam adegan panas itu selama 1 menit 30 detik.

Selepas pergantian jam piket, tersangka A memberitahukan pada tersangka AM perihal adegan mesum di kamar 06. Ia juga sempat mengirim video tersebut pada AM selepas piket.

"Dari situ video itu mulai disebar hingga viral," ungkap Syarif.

Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU Ivan Roland Christofel STK menjelaskan, selain dua pegawai RSUD, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa sim card CCTV. Berikut saksi-saksi lain seperti beberapa pemilik akun Facebook juga sudah diperiksa.

"Kedua pelaku tidak menceritakan alasan mereka  menyebarkan video tersebut. Yang pasti, video tersebut direkam dari monitor CCTV," sebutnya.

Beredar kabar  pemeran wanita dalam video tersebut berhasil masuk ke ruang isolasi karena mengaku sebagai istrinya F. Hal itu kata Ivan, belum bisa dipastikan. Sebab, kasus ini baru didalami perihal penyebaran video.

"Soal peran wanita dalam video tersebut belum kita dalami. Nanti kami infokan kembali, karena laporannya itu terpisah," kata Ivan dihubungi via HP usai jumpa pers.

Meski demikian, tidak menutup kemungkinan dugaan itu benar. Yang bersangkutan juga akan dikenakan UU Karantina Kesehatan karena tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat masuk ruang isolasi.

"Hasil yang kita dalami,  F dan wanita itu bukan pacaran atau status suami istri," pungkasnya.

Fakta lain yang diperoleh dari kasus tersebut, F kini sudah dikarantina di Gedung Sanggilo. Dia dinyatakan positif Covid-19 setelah sebelumnya reaktif Rapid Test. 

"Ia, pemeran laki-laki dalam video tersebut sekarang positif Covid-19. Kami juga  upayakan untuk tes swab pada pemeran wanita," sebut Sekretaris Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Dompu, Jufri ST MSi via WhatsApp. (jw)

 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda