JN, guru ngaji terduga pelaku pelecahan muridnya menjalani pemeriksaan di Unit PPA Sat Reskrim Polres Dompu |
BimaNews.id,DOMPU-Penyidik Polres Dompu menetapkan JN, guru ngaji Desa Bara Kecamatan Woja sebagai tersangka dalam dugaan kasus pelecehan seksual terhadap santrinya. Kanit PPA Sat Reskrim Polres Dompu AIPDA Ahmad Rimawan mengaku, dugaan pelecahan tersebut terjadi di dalam Masjid.
"Kita sudah kirim
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Dompu untuk
tersangka JN," jelas Ahmad Rimawan pada Radar Tambora, kemarin.
JN dan korban Bunga (bukan nama asli), 13 tahun sudah menjalani pemeriksaan. Berikut keterangan saksi-saksi dan sejumlah barang bukti seperti pakaian yang dikenakan korban dan pelaku sudah dikumpulkan.
Pada pemeriksaan awal, Selasa lalu (5/1), JN sudah mengakui perbuatannya dan khilaf. Bapak dua anak ini juga menyampaikan maaf pada korban dan pihak keluarganya.
Tindakan tidak terpuji tersebut, ia lakukan karena merasa suka dengan Bunga. Rasa itu sudah dipendam sejak lama.
Selain JN, korban Bunga juga sudah menjalani pemeriksaan bersama dua saksi yang melihat kejadian itu. Di hadapan penyidik, Bunga mengaku dilecehkan oleh guru ngajinya. Pelecahan itu terjadi usai belajar ngaji sekitar pukul 21.00 Wita di Masjid Arrahman Dusun Kabuntu Desa Bara Kecamatan Woja.
Kejadian bermula saat ia hendak keluar bersama teman-temannya dari Masjid. Tiba-tiba tangannya ditarik oleh JN yang berdiri di tembok dan memeluk korban. Tangan kanan JN, sempat meremas bagian dada sambil mencium pipi kanan korban.
"Setelah itu, korban dipeluk dari belakang," ungkap Rimawan mengutip pengakuan korban.
Aksi pelaku JN tersebut rupanya dilihat oleh dua orang warga MH dan DH yang diperiksa sebagai saksi. Sebelum melepaskan pelukannya, JN sempat dipergoki dan ditegur oleh MH dan DH.
"Kedua saksi sempat menegur, karena melihat JN yang meremas dada korban," sebutnya.
Setelah dipergoki, JN tak berkutik. Dia langsung diamankan warga setempat, kemudian di bawa ke Polres untuk proses lebih lanjut. (jw)