Ilustrasi Zona Merah Covid-19 (google) |
BimaNews.id,KOTA BIMA-Di Pulau
Sumbawa, empat daerah ditetapkan sebagai zona merah penyebaran Covid-19. Kota
Bima sudah dua kali ditetapkan sebagai zona merah, kini berpotensi Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Data yang diperoleh Radar Tambora dari Prokopim Kota Bima, hingga Sabtu (23/1) tercatat 151 orang dinyatakan positif Covid-19. Sebanya 501 orang telah dinyatakan sembuh, 20 orang meninggal dunia, 2 suspek dan 124 kontak erat.
Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bima dikonfirmasi melalui Kasubag komunikasi Pimpinan Prokopim Kota Bima, Dian Fitriany. Pemkot mengetahui kembali berubah dari zona orange menjadi merah.
"Saat Vicon dengan Pemerintah Provinsi NTB, telah disampaikan soal perkembangan terbaru tersebut," akunya.
Wali Kota Bima kata Dian, akan menggelar rapat terkait tindaklanjut perubahan status zona merah pada Senin (25/1).
Dia menjelaskan,
pengambilan kebijakan terhadap penanganan Covid-19 tidak bisa dilakukan sepihak
atau hanya kepala daerah sendiri. Tapi harus lintas sektor.
Diakuinya, penambahan kasus baru dan tingkat penyebaran Covid-19 di Kota Bima semakin banyak dan cepat. Butuh langkah yang lebih tegas lagi, untuk menekan angka penyebarannya.
Ditanya peluang Kota Bima menerapkan PPKM seperti Pulau Jawa dan Bali. Menurut mengaku, hal tersebut bukanlah hal baru di Kota Bima.
"Sebelumnya kita pun sudah lakukan pembatasan berskala kecil di tingkat kelurahan, dan itu berhasil menekan penyebaran virus hingga kota berzona hijau," ungkapnya.
Jika pun pemerintah yang lebih tinggi menerapkan PPKM untuk Kota Bima, maka itu bukan hal baru.
"Tentu dengan koordinasi yang diintensifkan, sosialisasi dan pendekatan yang lebih baik lagi ke semua kalangan," terangnya.
Dian menambahkan, semua langkah penanggulangan penyebaran Covid-19 akan dilakukan sesuai hasil koordinasi banyak pihak dan berdasarkan petunjuk Pemerintah Provinsi NTB.
"Bagaimana selanjutnya, kita tunggu hasil rapat yang akan digelar Senin ini, " pungkasnya. (tin)