JN, oknum guru ngaji terduga pelaku pelecahan muridnya menjalani pemeriksaan pertama di Unit PPA Sat Reskrim Polres Dompu.
DOMPU-JN, guru ngaji yang
diduga melecehkan santrinya di dalam Masjid menjalani pemeriksaan pertama di
unit PPA, Selasa siang (5/1). Pria 28 tahun asal Desa Bara, Kecamatan Woja itu
mengakui telah melakukan tindakan tidak terpuji tersebut.
"JN, sudah mengakui perbuatannya dan khilaf," terang Kasat Reskrim Polres Dompu melalui Kanit PPA, Aipda Ahmad Rimawan pada Radar Tambora, Selasa malam.
Pada pemeriksaan tersebut, JN meminta maaf pada korban dan keluarganya. Perbuatan itu dilakukan karena merasa sayang dan suka sama korban.
"JN sudah diamankan di Polres Dompu dan kasusnya akan segera ditingkatkan ke proses penyidikan," jelas Rimawan.
Selain JN, korban YN juga telah menjalani pemeriksaan pertama bersama dua saksi yang melihat kejadian itu. Didampingi kedua orangtuanya, remaja 13 tahun (bukan 11 tahun) itu diperiksa sekitar pukul 21.00 Wita, Selasa (5/1).
Di hadapan penyidik, YN mengaku dilecehkan guru ngajinya. Pelecahan itu terjadi usai belajar ngaji sekitar pukul 21.00 Wita di Masjid Arrahman Dusun Kabuntu Desa Bara Kecamatan Woja.
Kejadian bermula saat ia hendak keluar bersama teman-temannya dari Masjid. Tiba-tiba tangannya ditarik JN yang berdiri di tembok dan memeluk korban. Tangan kanan JN, sempat meremas bagian dada sambil mencium pipi kanan korban.
"Setelah itu, korban dipeluk dari belakang," ungkap Rimawan mengutip pengakuan korban.
Aksi pelaku JN tersebut rupanya dilihat oleh dua orang warga MH dan DH yang diperiksa sebagai saksi. Sebelum melepaskan pelukannya, JN sempat dipergoki dan ditegur oleh MH dan DH.
"Kedua saksi sempat menegur, karena melihat JN yang meremas dada korban," sebutnya.
Setelah dipergoki, JN tak berkutik. Dia langsung diamankan warga setempat, kemudian di bawa ke Polsek untuk proses lebih lanjut.
"Selain saksi, kita sudah
mengumpulkam barang bukti berupa baju yang dikenakan korban maupun pelaku saat
kejadian," pungkasnya. (jw)
Otak mesum guru ngaji ni
BalasHapus