Iptu Ivan Roland Christofel STK |
BimaNews.id,DOMPU-Penyidik Sat Reskrim Polres Dompu, kembali menetapkan dua tersangka baru kasus video mesum oknum polisi pasien Covid-19 di RSUD Dompu. Keduanya laki-laki pemilik akun facebook berinisial IK dan KP.
Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU Ivan Roland Christofel STK mengaku, sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut. Setelah dua pegawai RSUD, A dan HM, kini pemilik akun facebook, IK dan KP diitetapkan tersangka.
"IK dan KP awalnya dipanggil sebagai saksi," kata Ivan.
IK dan KP terbukti melanggar UU ITE karena membagikan serta mamposting screenshot potongan video itu di beranda facebook miliknya. KP sempat menghapus postingannya. Namun, terlanjur beredar setelah beberapa netizen membagikan serta menscreenshot postingan KP.
"Sedangkan IK ditetapkan sebagai tersangka karena mengirim screenshot serta video itu melalui messenger milik KP," jelas Ivan.
Selain menetapkan empat tersangka, oknum polisi dalam video tersebut sudah diperiksa. Sedangkan N, pemeran wanita masih menjalani isolasi karena terpapar Covid-19.
Di hadapan penyidik, F sudah mengakui perbuatannya. Selama dirawat di ruang isolasi kamar nomor 6, ia dijaga oleh N. Bahkan keduanya pernah bermalam dan tidur bersama di ruangan tersebut.
"F juga menyadari ada CCTV aktif dalam ruang tersebut," ungkap mantan Kapolsek Pemenang Lombok Utara ini.
Kabar N bisa masuk ke ruangan isolasi karena mengaku sebagai istrinya F. Menurut Ivan, itu bisa saja. Namun yang jelas, N sampai sekarang belum diperiksa.
"Kemungkinan
itu pengakuan petugas dari hasil pemeriksaan internal RSUD," pungkasnya.
(jw)