Tumpukan kayu Sonokeling diduga ilegal logging disita Tim gabungan |
BimaNews.id,DOMPU-Sepekan terakhir dua kasus penimbunan kayu sonokeling diduga hasil pembalakan liar berhasil dibongkar. Temuan pertama di gudang kayu UD Parewa Desa Ranggo Kecamatan Pajo. Sekitar tiga truk fuso balok sonokeling dari hasil hutan kawasan tersebut diduga kuat tidak berizin.
Temuan kedua terjadi pada Sabtu (30/1). Tim Gabungan itu terdiri dari Tim Penegakan Hukum Satuan Polhut Reaksi Cepat (Gakum-SPRC) Dirjen Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Wilayah Jabal Nusra berhasil mengamankan ratusan batang sonokeling di Dusun Mangga Dua, Desa Pajo.
Proses evakuasi kayu sonokeling tak bertuan sempat dihadang warga. Belasan warga yang dikoordinir Irwan itu menghadang dengan memblokade jalur evakuasi dengan pohon yang ditebang.
“Warga meminta agar kayu temuan
tersebut tidak dibawa. Cukup dipasang police line,” jelas Paur Subbag Humas
Polres Dompu AIPTU Hujaifah.
Kasi LHK Provinsi NTB Astan Wiria MH yang ikut dalam kegiatan itu menjelaskan, kayu-kayu tersebut akan dibawa dan diamankan di Polres Dompu. Sembari menunggu pihak-pihak yang mengakui sebagai pemiliknya.
"Sementara kayu-kayu ini kita amankan di Polres Dompu," tegasnya.
Sementara Kapolsek Pajo, IPTU Abdul Malik SH mengimbau warga tersebut tidak menghalangi proses hukum yang sedang berjalan. Bila ingin audiensi, silakan temui Anggota DPRD Dompu, Ir Muttakun seperti yang diinginkan warga.
Mendengar penjelasan itu, belasan warga itu menerima kemudian membubarkan diri. Sementara jalan yang diblokir warga, dibuka anggota Polsek Pajo.
Kayu-kayu temuan tersebut dibawa oleh Tim Gabungan dan diterima Kasat Reskrim IPTU Ivan Roland Cristofel STK dan Kasat Intelkam IPTU Makrus SSos.
Hadir dalam kegiatan pengamanan kayu temuan itu, Kasi III Dirjen Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kehutanan Wilayah Jabal Nusra, Made Astra Wijaya SH. Kemudian Kasi LHK Provinsi NTB Astan Wiria SH MH, Kapolsek Pajo IPTU Abdul Malik SH dan Kepala Resor Tofo Pajo Adiman SH.
Sementara Anggota DPRD Dompu Ir Muttakun mengatakan, tumpukan kayu Sonokeling di UD Parewa Desa Ranggo diduga kuat dari hutan kawasan. Bahkan tidak memiliki izin penampungan dan pengolahan di Kabupaten Dompu.
“Izin pengolahan UD Parewa setau kami hanya ada di Bima. Di Dompu gak ada," tegas Muttakun via HP beberapa waktu lalu.
Pada sidak dengan beberapa anggota DPRD Dompu dan BKPH Topaso Selasa (26/1) itu, ditemukan tumpukan kayu sonokeling jumlah banyak. Muttakun mengaku, kayu-kayu tersebut rencananya akan dikirim ke Surabaya.
"Sebelum dikirim ke
Surabaya, kayu-kayu ini bawa ke UD Parewa Bima yang sudah punya izin
pengolahannya," sebut Muttakun. (jw)