Panitera Muda Hukum PA Kabupaten Bima, Arifuddin Yanto SAg |
BimaNews.id,KOTA BIMA-Sepanjang tahun 2020, Kantor Pengadilan Agama (PA) Bima telah menerima dispensasi kawin sebanyak 254 pasangan. Dari jumlah itu, sekitar 90 persen dengan alas an hamil di luar nikah.
"254 permintaan, kita setujui 245. Atau hanya 10 persen yang ditolak," sebut Panitera Muda Hukum PA Kabupaten Bima, Arifuddin Yanto SAg, Selasa (5/1).
Penolakan terhadap 10 pasangan itu jelas Arifuddin, karena ada beberapa masalah. Misalnya, tidak menghadiri sidang dan tidak ada orang tua wali saat prosesi nikah.
Sesuai prodedur kata dia, pasangan nikah dispensasi harus dihadiri dua pasangan dan masing-masing orang tua. Untuk mendengarkan keterangan majelis hakim.
Jika satu diantara persyaratan itu tidak dipenuhi, dipastikan pernikahan batal. Pengaduan dispensasi kawin akan dicabut.
"Hanya karena alasan itu, Majelis Hakim cabut dispensasi Kawin," terangnya.
Sementara untuk alasan lain-lain, seperti suka sama suka atau memiliki hubungan dekat, Majelis Hakim tetap menerima pengaduan dispensasi. Dengan pertimbangan, daripada mereka terus berbuat amoral.
Langkah itu jelasnya, bagian dari cara memutus perbuatan dosa. Karena tidak menutup kemungkinan, pasangan yang ditolak itu kembali berbuat dosa.
Kenapa harus ada dispensasi kawin untuk pasangan di bawah umur? Karena secara emosi, mental mereka belum matang. Belum siap untuk menjalani kehidupan berumahtangga.
"Saat siding dispensasi kawin itu, kita berikan pembinaan dan bimbingan pada pasangan tersebut. Sebagai bekal saat menjalani kehidupan berumahtangga,’’ terangnya.
Sementara kasus perceraian
tahaun 2020 di PA, diakui didominasi cerai gugat yang diajukan istri dibanding cerai
talak dari suami.
"Kondisinya hampir sama setiap tahun. Didominasi ceraih gugatdengan alasan perselisihan dalam rumah tangga," pungkasnya. (cr-jul)