Hj Mariamah |
BimaNews.id, KOTA BIMA-Pasangan yang
melangsungkan pernikahan secara siri atau tidak tercatat di Kantor Urusan Agama
(KUA), tetap bisa mengantongi Kartu Keluarga (KK).
Jika dulu, warga yang nikah siri tidak bisa mengurus surat-menyurat kewarganegaraan, tapi kini sudah bisa. Seperti, memperoleh KK yang menandakan warga tersebut telah memiliki keluarga sendiri.
Kepala Dinas Dukcapil Kota
Bima Hj Maryamah SH mengatakan, aturan tersebut tertuang dalam Permendagri Nomor 108 dan 109 Tahun 2019.
Dalam KK bagi yang nikah siri sebut Mariamah, istri sebagai kepala keluarga. Nantinya, pada nama anak akan muncul nama bapak.
“Namun terkadang, ada juga
yang memunculkan nama kepala keluarga adalah suami,” sebutnya.
Status hubungan pada kolom KK lanjut Mariamah, khusus pasangan nikah siri tidak tercantum sebagai pasangan suami istri. Melainkan sebagai kepala keluarga dan famili lain.
Untuk jumlah pembuatan KK, Dinas Dukcapil belum membedakan antara KK yang nikah siri atau tidak. Namun secara keseluruhan, porsentasi pencetakan KK di Kota Bima sudah lebih dari 100 persen.
"Di NTB kita tertinggi.
Sedangkan di Indonesia, kita berada di posisi empat sebagai pelayanan terbanyak
dan terbaik," tandas Maryamah. (tin)
x