Kanit PPA Polres Dompu, Aipda Ahmad Rimawan |
BimaNews.id, DOMPU-Unit PPA Sat Reskrim Polres Dompu akhirnya menetapkan oknum dewan, APS sebagai tersangka kasus KDRT. Anggota DPRD Dapil III itu terbukti menganiaya istrinya, Indah Pratiwi Ningsih hingga menyebabkan luka di kepala dan lengan.
Kasat Reskrim Iptu Ivan Ronal Cristofel, STK melalui Kanit PPA Aipda Ahmad Rimawan mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Dompu. Dia memastikan, berkas perkara kasus tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan dalam waktu dekat.
"SPDP sudah dikirim ke Kejaksaan. Untuk berkasnya menyusul," katanya.
Sebelum, oknum dewan APS sempat menjanjikan menempuh jalur mediasi untuk menyelesaikan kasus tersebut. Namun, tak ditepati.
"Makanya, korban meminta kami melanjutkan proses penyidikan kasus ini," tegas Rimawan.
Kasus KDRT tersebut dilaporkan Indah Pratiwi Ningsih pada November lalu. Korban mengaku, sudah tidak tahan dengan kekasaran suaminya.
"Kejadian terakhir saya dipukul pakai tangan, sapu kadang dilempar dengan botol air mineral," ungkapnya.
Pasca laporan itu, sang suami sempat meminta maaf atas perbuatannya. Dengan menandatangani surat damai pada 3 Desember lalu di ruangan PPA Sat Reskrim Polres Dompu. Namun, belakangan janji itu diingkari.
"Saya yang mengajak dia (APS) baikan. Tapi, percuma. Dia malah melunjak. Tidak pernah lagi menghiraukan saya," akunya.
Sekarang dia sudah menutup pintu hati bagi APS. Dia mengaku, sudah tidak ada harapan untuk kembali bersamanya lagi.
"Saya hanya ingin
berpisah. Berharap kasus ini diproses sesuai aturan yang berlaku,"
pungkasnya. (jw)