Kasat Reskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland Christofel STK |
BimaNews.id,DOMPU-IL- kakek 51 tahun
yang mencabuli bocah 10 tahun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan
tersangka terhadap kakek asal Kelurahan Kandai 1 Kecamatan Dompu itu setelah
polisi menerima hasil visum korban.
"Berdasarkan hasil visum
ditemukan luka baru di kelamin korban. Arah robekan selaput darah pada kelamin
korban juga menunjukkan bahwa dia diperkosa," jelas Kasat Reskim Polres
Dompu IPTU Ivan Roland Christofel STK pada media ini kemarin.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka,
IL sempat mengelak dan tidak mengakui perbuatannya. Bahkan, ia mencoba mencari
kambing hitam dengan menuduh orang lain yang mencabuli korban.
"Tapi dari pengakuan korban, IL
yang melakukannya," ungkap Ivan.
Berkas kasus pencabulan ini
seharusnya sudah dikirim ke Jaksa. Molor karena lama menunggu hasil visum.
"Sekitar 3 Minggu hasil visum
baru keluar," katanya.
Pasca dilaporkan 21 November lalu,
sejumlah saksi diperiksa. Termasuk korban dan orangtuanya. Beberapa bukti juga
sudah dikumpulkan, seperti baju dan celana korban.
"Sekarang berkasnya sedang
dilengkapi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat dikirim ke Jaksa," ujar Ivan
saat ditemui di ruang kerjanya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya,
IL warga Kandai 1 Kecamatan Dompu dilaporkan ke Polres Dompu. Kakek 51 tahun
itu diduga mencabuli Melati (bukan nama asli), anak tetangganya.
Kasus pencabulan itu terjadi di
kediamannya IL, Senin (16/11) lalu, sekitar pukul 10.00 Wita. Berdasarkan
pengakuan korban, kejadian itu bermula, ketika korban pulang sekolah, lewat
depan rumah IL.
Terduga pelaku yang sedang asik duduk
depan rumah lantas memanggil korban. Korban pun menuruti panggilan tersebut dan
menghampiri IL di emperan rumah.
"Saat itu, IL merayu dan
menawarkan uang pada korban," jelas Ivan.
Dengan senang hati korban mengiakan
tawaran IL. Dengan syarat korban harus
masuk ke dalam rumah.
Di dalam rumah, IL mengajak korban
masuk ke dalam kamar. Lalu korban disuruh untuk membuka celana dalam dan berbaring
di atas kasur.
"Semua ajakan IL dituruti oleh
korban," timpalnya.
Melihat korban sudah telanjang
bilang, IL mulai melampiaskan nafsu bejatnya. Korban sempat menangis kesakitan,
namun tak dihiraukan. IL mencoba menenangkan korban.
"Usai melampiaskan nafsunya, IL
memberikan korban uang Rp 10.000," ungkapnya.
Sebelum disuruh pulang, IL meminta
korban agar tidak memberitahukan hal itu pada orang lain. Namun, korban tidak
menghiraukan dan langsung pulang.
Karena masih merasakan sakit pada
alat vitalnya, akhirnya korban menceritakan hal tersebut kepada orang tuanya,
pada Jumat (20/11). Kasus itupun dilaporkan ke Polres pada Sabtu (21/11),
sekitar pukul 08.00 Wita.
Atas laporan tersebut, anggota
bergerak cepat menyelidiki keberadaan IL. Alhasil, sekitar pukul 08.40 Wita
terduga pelaku ditangkap di depan rumahnya saat hendak mengendarai sepeda
motor. Selanjutnya IL digiring ke Polres Dompu. (jw)