Kakek HS, pelaku pencabulan anak di bawah umur saat diperiksa polisi. |
BimaNews.id-BIMA-HS,
warga Dusun Oi Ncinggi Desa Soro Kecamatan Lambu Kabupaten Bima, diamankan
warga karena kepergok mencabuli anak di bawah umur, mawar (bukan nama
sebenarnya).
Kakek
75 tahun itu diduga mencabuli bocah yang masih berusia 11 tahun di sebuah rumah
kosong desa setempat, Senin (14/12) sekitar pukul 11.30 Wita. Sebelum diamuk massa,
Kepala Desa Soro langsung menghubungi Kapolsek Lambu IPTU Rus’an untuk
diamankan.
“Dari
pengakuan kepada warga, pelaku sudah empat kali mencabuli korban,” ujar
Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tedjo Wicaksono SIK SH.
Perbuatan
pelaku ungkap Kapolres, terbongkar ketika warga mencurigai aktivitas pelaku di
rumah kosong milik salahsatu warga di Dusun Oi Ncinggi RT 16 RW 07 Desa Soro.
Dalam rumah kosong tersebut, rupanya pelaku sedang mencabuli korban.
Awalnya
jelas Kapolres, korban saat itu sedang bermain di taman depan rumah kosong itu.
Pelaku yang datang dari arah barat, memanggil korban dan mengajak masuk ke
dalam rumah kosong tersebut.
“Korban
langsung ikut. Setelah korban masuk, pelaku mengunci pintu rumah,” katanya.
Selanjutnya
ungkap Kapolres, pelaku menyuruh korban tidur di atas bale-bale bambu sambil
membuka semua pakaian korban. Pelaku kemjudian mencabuli korban.
Pada
saat pelaku mencabuli korban yang masih ingusan itu, seorang warga datang
mengetuk pintu. Pintu rumah lama baru dibuka. Setelah didesak baru pelaku
membuka pintu.
“Hanya
pelaku dan korban yang ada dalam rumah kosong tersebut,” tandas Kapolres.
Warga
kemudian membawa pelaku dan korban ke rumah Kepala Desa Soro. Setelah ditanya,
pelaku mengakui perbuatannya dan telah mencabuli korban sebanyak empat kali.
Mendengar
pengakuan pelaku, kepala desa langsung menghubungi Babinkamtibmas. “Oleh
Babinkamtibmas, pelaku diamankan sebelum banyak warga yang mengetahui kejadian
tersebut,” kata Kapolres.
Pelaku lantas dibawa ke Polres Bima untuk ditangani unit PPA Satreskrim. Kapolsek bersama anggota membawa korban ke Puskesmas Lambu untuk divisum et repertum. Kemudian mendatangi lokasi untuk Olah TKP.
Kapolres
menambahkan, Kapolsek dan Babinkamtibmas
bersama Kepala Desa Soro melakukan persuasif kepada pihak kelurga korban. Untuk mempercayai
penanganan kasus itu pada pihak kepolisian dan meminta untuk tidak main hakim
sendiri.
“Hari
ini Selasa (15/12), Kanit Reskrim Polsek Lambu dan anggota membawa korban dan
saksi ke Unit PPA Polres Bima Kota,” pungkas Kapolres. (ydh)