PAD dari Fix La Luna Disetor ke Mana? - Bima News

Rabu, 18 November 2020

PAD dari Fix La Luna Disetor ke Mana?

KOTA BIMA-Kendati Kedai Fix La Luna telah beroperasi selama lima bulan di Pantai Lawata. Hingga kini mereka belum mendapat rekomendasi dari Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Bima.

Rekomendasi itu sebagai syarat untuk mendapatkan izin usaha dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPT-SP).

Menariknya, meski belum ada izin, Kedai Fix La Luna ternyata rutin membayar pajak pada daerah dalam bentuk PAD (Pendapatan Asli Daerah). Hal itu diakui Kabid Pengembangan Destinasi Pariwisata Dispar Kota Bima, Ahmad Mufrad. Angka PAD yang telah disetor  Rp 20 juta selama beroperasi.

Menanggapi hal itu, Kasi Perdata Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Bima, Raka Buntasing mengaku,  belum ada komunikasi atau koordinasi dengan Pemkot Bima terkait perjanjian dengan Fix La Luna.

“Persoalan izin La Luna,  belum ada koordinasi atau meminta pendapat hukum dari kejaksaan, ” katanya.

Idealnya kata dia,  sebuah perjanjian harus dilengkapi semua,  baru isi perjanjian itu dilaksanakan.

“Termasuk izin itu. Kalau belum ada, ya ilegal, ” sebut Raka.

Terkait PAD dari aktivitas yang tidak memiliki izin, Raka pun mempertanyakan ke rekening mana PAD itu disetor?. Apakah sesuai prosedur penyetoran ke kas negara atau tidak?.

“Masih butuh kajian. Kalau ada potensi yang bisa menimbulkan konflik, idealnya ke pengacara negara dulu untuk ditelaah, ” pungkasnya. (tin)

 

 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda